Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Agustus 2023 | 21:31 WIB
Ilustrasi pencurian. Calon Kades di Lampung Timur ditangkap malin HP. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Salah seorang calon kepala desa (kades) di Lampung Timur, ditangkap polisi karena telah mencuri handphone. Ironisnya pelaku inisial Ka (55) melakukan aksi jahatnya di seputaran Markas Polres Lampung Timur.

Saat itu, pelaku berada di Polres Lampung Timur sedang membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai kades.

Peristiwa itu terjadi Selasa (8/8/2023) ketika pelaku sedang menunggu antrean pendaftaran di ruang pelayanan satu pintu di Polres Lampung Timur. Sementara korbannya seorang perempuan warga Desa Lehan, Kecamatan Bumiagung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes  mengatakan, korban bernama Damiyati itu sedang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Ketika sedang mengambil nomor antrean handphone nya tertinggal di kursi," kata Johannes. Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil HP teresbut.

Korban yang kehilangan HP sempat melakukan pemanggilan telepon handphone miliknya dengan meminjam handphone orang lain. Meskipun handphone tersebut berdering, pelaku lalu mematikannya.

Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan dari keterangan korban, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya oleh tim Satuan Reserse Polres Lampung Timur.

"Ternyata terlapor merupakan seorang calon kepala desa di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, dan saat ini pria 55 tahun itu kami periksa Polres Lampung Timur," kata Johannes.

Kontributor : Agus Susanto

Baca Juga: Baru Pulang dari Malaysia, PMI Asal Pesawaran Dikerjai Teman Pria yang Dikenal lewat TikTok

Load More