SuaraLampung.id - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung, meminta adanya uji materi Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua PPNI Lampung Puji Sartono mengatakan, uji materi UU Kesehatan perlu dilakukan hal karena banyak substansi dari pasal-pasal dalam UU Kesehatan tersebut yang berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warna negara, yang sejatinya dijamin oleh konstitusi, namun diabaikan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
"Permasalahan kesehatan yang ada saat ini di Indonesia, jauh lebih penting untuk ditangani oleh pemerintah daripada membuat Undang-Undang baru. Masih banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil, yang seharusnya didahulukan," kata dia.
PPNI Provinsi Lampung menilai bahwa keluhan pemerintah mengenai permasalahan kesehatan saat ini, seharusnya dijawab dengan penegasan pelaksanaan UU yang sudah ada, bukannya membuat Undang-undang baru.
"Pelaksanaan UU lama saja masih belum maksimal, namun sudah ada yang baru lagi, dimana banyak mengganti konteks penting dalam kesehatan yang nantinya akan berdampak pada masyarakat luas," kata dia.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan PPNI Provinsi Lampung, Jasmen Nadaek mengatakan bahwa sudut pandang prosedur penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan sejak awal memunculkan problematika hukum yang panjang di kalangan para ahli.
Mulai pelanggaran asas, tidak terjadinya sinkronisasi dan harmonisasi antara naskah akademik dengan RUU sampai dengan terlanggarnya Pilar pokok meaningful participation.
"Sehingga hal itu, telah cukup kuat sebagai dasar untuk mengatakan telah terjadinya procedural process terhadap RUU tersebut sehingga secara formil apabila RUU Kesehatan ini dipaksakan untuk disahkan menjadi UU, tentunya UU ini secara formil menjadi cacat hukum," kata dia
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. (ANTARA)
Baca Juga: Apa Itu STR yang Berlaku Seumur Hidup Menurut UU Kesehatan Terbaru?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Skandal di Bank BUMN Pringsewu: Manajer Sikat Dana Nasabah, Aset Disita hingga Ratusan
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Sunset di Pantai Bersama Pasangan yang Estetik
-
Jelajahi Keindahan Eropa dengan Prompt AI Gemini: Abadikan Momen Liburan Tak Terlupakan!
-
Sekolah Rakyat di Bandar Lampung dan Lampung Timur Segera Dibuka
-
Bhayangkara FC: Misi Penebusan di Kandang, Siap Hentikan Momentum Persik!