Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Juni 2023 | 10:26 WIB
Polres Lampung Timur mengungkap peredaran rokok ilegal. [Dok Polres Lampung Timur]

SuaraLampung.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 56.800 bungkus rokok ilegal berbagai merek.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan rokok ilegal itu diamankan dari salah satu rumah pelaku inisial RF (43) di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung. Saat ditemukan, rokok tersebut berada di truk.

"Kami amankan kemudian interogasi RF. Dia mengakui barang tersebut didapat dari SY dari Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

RF memesan sekitar 16 bal rokok illegal tersebut. Sisanya 234 bal akan dikirimkan ke HR warga Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Terlibat Kasus Perjudian di Lampung Timur, WN Malaysia Dideportasi

Selain itu berhasil diamankan sebagai barang bukti yakni satu truk beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kartu uji berkala, satu tas tangan hitam, satu handphone, dan 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merek.

“Seluruhnya kita serahkan langsung kepada Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres.

Pasal yang dipersangkakan atas kejadian tersebut yakni Pasal 54 juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Load More