Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:43 WIB
WN Malaysia dideportasi karena terlibat kasus perjudian di Lampung Timur. [Dok Imigrasi]

SuaraLampung.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia inisial MZ (37), Jumat (16/6/2023).

MZ dideportasi ke negara asalnya Malaysia karena terlibat kasus perjudian dan sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana Lampung Timur.

Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Haryo Sampurno mengatakan, pihaknya melakukan deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat 1 huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Warga negara Malaysia dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rute Bandar Lampung-Jakarta menggunakan pesawat Lion Air," kata Haryo Sampurno dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Tertinggal dari Malaysia, Gubernur Bali Wayan Koster Gencar Bangun Infrastruktur Pariwisata

Haryo menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan keimigrasian bagi WNA yang melanggar ketentuan di Indonesia.

"Kami terus mengawasi WNA khususnya di Lampung Selatan dan Lampung Timur, yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda," ujar Haryo Sampurno.

Sebelumnya, WNA tersebut sudah mendekam di Rutan Sukadana, Lampung Timur, dan telah dinyatakan bebas murni pada 29 Mei 2023 lalu.

Load More