SuaraLampung.id - Tim Satgas TPPO Polda Lampung melakukan pengembangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke wilayah, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya Polda Lampung menggerebek sebuah rumah milik perwira Polri yang dijadikan tempat penampungan 24 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di Bandar Lampung.
Kini aparat Polda Lampung tengah menyelidiki rumah yang dijadikan tempat penampungan para korban warga NTB tersebut sebelum dipindahkan ke Bandar Lampung.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, sebelum dibawa ke Bandar Lampung, para korban ini sempat ditampung di sebuah rumah di wilayah Bogor.
"Kami sebelumnya telah meminta keterangan korban, para calon PMI (pekerja migran Indonesia) dan para pelaku, rumah tersebut dijadikan lokasi penampungan sebelum ke Lampung," kata Reynold dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).
Bersama Ditkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, Polda Lampung menggerebek sebuah rumah di Kampung Bolang, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Bogor, pada Rabu(14/6/2023).
Saat digerebek, rumah seluas 2.000 meter persegi itu dalam keadaan kosong. Rumah itu pun lalu dipasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Reynold mengatakan dari pendalaman keterangan kerabat pemilik, rumah itu sengaja disewakan kepada para pelaku yang kini ditahan di Polda Lampung.
"Rumah itu sengaja disewakan oleh salah satu kerabat pemilik untuk mencari keuntungan dari para calo atau agen calon PMI," kata Reynold.
Baca Juga: WADUH! Bocah Di Bukittinggi Jual Teman Sendiri, Jadi Pemuas Birahi Sesama Jenis
Salah satu korban TPPO berinisial NA (38) sempat bercerita dia dan para korban lain ditampung selama 2 pekan di rumah tersebut tanpa ada kejelasan keberangkatan meski sudah memiliki paspor.
Menurut NA, pada 31 Mei 2023 rumah itu digerebek petugas. Namun dia tidak mengetahui apakah itu petugas imigrasi atau kepolisian.
"Karena panik, kita dibawa sembunyi oleh teteh. Saya nggak tahu nama aslinya, dibawa ke ruangan bawah tanah," kata NA.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang pelaku Jaringan Timur Tengah yang hendak memberangkatkan 24 warga NTB ditangkap aparat Polda Lampung.
Para calon pekerja migran ini dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Berita Terkait
-
WADUH! Bocah Di Bukittinggi Jual Teman Sendiri, Jadi Pemuas Birahi Sesama Jenis
-
Jabar Masagi SMAN 1 Cijeruk Ngejo Parab Awak, Ngaji Parab Rasa, Nguji Parab Diri
-
Penagih Bank Keliling Tewas Tersambar Petir, Warga: Lagi Duduk Sambil Main Ponsel Langsung Tersambar
-
Keluarga Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Bogor Minta Tolong ke Kapolri: Belum Ada Kelanjutan...
-
Disebut Lambat Tangani Dugaan Kasus Pencabulan Oknum Guru Agama, Polres Bogor Bantah Tudingan: Untuk Perkara Ini...
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok