Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:50 WIB
Tiang reklame di depan Masjid Agung Kalianda, Lampung Selatan, dibongkar Satpol PP, Jumat (9/6/2023). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Tiang reklame media luar ruang PT Dinamis Media Indonesia yang terpasang di akses keluar masuk pagar Masjid Agung Kalianda, Lampung Selatan, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (9/6/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Selatan Rio Gismara mengatakan, pihaknya terpaksa membongkar tiang reklame karena PT Dinamis Media Indonesia memasang tiang reklame tidak pada tempatnya. Pihaknya meminta dipindahkan ke titik yang ditentukan.

Rio Gismara menegaskan, pihaknya tidak pernah menghalangi siapa pun berivestasi di Kabupaten Lampung Selatan. Bahkan sangat mendukung dan mempermudah jika ada Investor masuk.

"Asalkan semua sesui aturan yang ada,” kata Rio dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Waka Polsek Katibung Meninggal Dunia saat Ibadah Haji

Dia menjelaskan, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, sangat mendukung perusahaan yang berinvestasi. Namun estetika lingkungan juga harus diperhatikan dan tidak melanggar aturan.

Terkait reklame PT Dinamis Indonesia, menurut Rio Gismara, pembangunannya tidak sesuai izin yang dikeluarkan. Dalam izin tersebut titik pemasangan reklame seharusnya berada di simpang Masjid Agung. Namun PT Dinamis memasang di areal akses keluar masuk pagar Masjid Agung Kalianda.

“Izin titik pemasangan reklame yang terbit di simpang Masjid Agung bukan di areal depan pagar Masjid Agung, karena itu kami tertibkan agar dipindah sesuai titik yang ditentukan," kata Rio

Seharusnya, kata Rio, perusahaan tahu, apalagi Izin terbit pada Februari 2023, dan baru dibangun sekarang.

"Ini juga jadi pertanyaan kami mengapa begitu lama pembangunannya dari saat izin dikeluarkan,” kata dia.

Baca Juga: Usai Bunuh Istri Siri, Pria di Tanjung Sari Bunuh Diri

Load More