SuaraLampung.id - Pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mengeluhkan harga gabah yang cenderung tinggi serta tidak stabil.
Rian, salah seorang pengusaha penggilingan padi mengatakan, akibat dari harga gabah yang tidak beraturan dan cenderung tinggi dan adanya perusahaan besar yang masuk ke wilayah itu, membuat usahanya terancam gulung tikar.
"Ya mas, sekarang harga gabah tidak stabil dan adanya perusahaan besar yang masuk membeli secara langsung ke petani, akibatnya kami para pengusaha di sini tidak mampu bersaing dengan perusahaan besar itu, jadi kami merugi dan terancam gulung tikar," kata Rian, di Palas, Lampung Selatan, Sabtu (20/5/2023).
Ia mengatakan, sudah dua tahun para pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Lampung Selatan kesulitan mendapatkan gabah dari petani.
Menurutnya, hal tersebut dirasakan setelah agen padi industri besar dari Pulau Jawa masuk ke tingkat petani dan menawarkan dengan harga di atas harga pembelian pemerintah (HPP) yang telah ditentukan Bulog. Akibatnya pabrik giling padi skala kecil terancam gulung tikar karena tidak dapat beroperasi setiap hari.
Selanjutnya dia menjelaskan, akibat dari hal tersebut, para pengusaha giling padi setiap bulan harus kehilangan pendapatan Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan.
Abdul Kholik, salah satu pengusaha gilingan padi mengatakan, saat ini harga gabah di kalangan petani ke pengusaha kecil sangat tidak beraturan.
"Masih tinggi mas, yang basah masih kisaran harga kalau lokal Rp5.500 dan kalau kering Rp6.300 sampai dengan Rp6.700 per kg," katanya pula.
Ia juga mengatakan sampai saat ini harga gabah masih belum stabil dan dengan harga yang carut-marut itu, para pengusaha gilingan padi belum bisa beroperasi.
Baca Juga: Istri Bupati Lampung Selatan Diperiksa Polisi Kasus Penipuan Proyek Jalan
"Sampai sekarang pun belum bisa kerja, harga masih carut-marut," ujar dia lagi.
Pencabutan keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 47 Tahun 2023 juga semakin memperburuk kondisi ini. Sebab, kata dia, melemahkan Perda Provinsi Lampung No. 7 Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Gabah ke Luar Daerah. Akibatya, agen-agen industri pangan raksasa semakin leluasa dan mengeruk seluruh padi untuk dibawa ke Pulau Jawa. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Istri Bupati Lampung Selatan Diperiksa Polisi Kasus Penipuan Proyek Jalan
-
Kecelakaan di Tol Lampung, Toyota Innova Seruduk Bagian Belakang Truk, Dua Orang Meninggal
-
Pakai Mercedes-Benz S 600 Guard, Jokowi Ajrut-ajrutan Seperti di Atas Ombak Hingga Nyangkut di Jalan Rusak Lampung
-
Jokowi ke Lampung Tolak Naik Helikopter dan Ambil Alih Perbaikan Jalan
-
Situasi Lampung: Presiden Jokowi Tekan Harga Bahan Pokok
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha
-
Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
-
Gunung Anak Krakatau Siaga Level II! Kapal Wisata Dilarang Nekat Mendekat