SuaraLampung.id - Pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mengeluhkan harga gabah yang cenderung tinggi serta tidak stabil.
Rian, salah seorang pengusaha penggilingan padi mengatakan, akibat dari harga gabah yang tidak beraturan dan cenderung tinggi dan adanya perusahaan besar yang masuk ke wilayah itu, membuat usahanya terancam gulung tikar.
"Ya mas, sekarang harga gabah tidak stabil dan adanya perusahaan besar yang masuk membeli secara langsung ke petani, akibatnya kami para pengusaha di sini tidak mampu bersaing dengan perusahaan besar itu, jadi kami merugi dan terancam gulung tikar," kata Rian, di Palas, Lampung Selatan, Sabtu (20/5/2023).
Ia mengatakan, sudah dua tahun para pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Lampung Selatan kesulitan mendapatkan gabah dari petani.
Menurutnya, hal tersebut dirasakan setelah agen padi industri besar dari Pulau Jawa masuk ke tingkat petani dan menawarkan dengan harga di atas harga pembelian pemerintah (HPP) yang telah ditentukan Bulog. Akibatnya pabrik giling padi skala kecil terancam gulung tikar karena tidak dapat beroperasi setiap hari.
Selanjutnya dia menjelaskan, akibat dari hal tersebut, para pengusaha giling padi setiap bulan harus kehilangan pendapatan Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan.
Abdul Kholik, salah satu pengusaha gilingan padi mengatakan, saat ini harga gabah di kalangan petani ke pengusaha kecil sangat tidak beraturan.
"Masih tinggi mas, yang basah masih kisaran harga kalau lokal Rp5.500 dan kalau kering Rp6.300 sampai dengan Rp6.700 per kg," katanya pula.
Ia juga mengatakan sampai saat ini harga gabah masih belum stabil dan dengan harga yang carut-marut itu, para pengusaha gilingan padi belum bisa beroperasi.
Baca Juga: Istri Bupati Lampung Selatan Diperiksa Polisi Kasus Penipuan Proyek Jalan
"Sampai sekarang pun belum bisa kerja, harga masih carut-marut," ujar dia lagi.
Pencabutan keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 47 Tahun 2023 juga semakin memperburuk kondisi ini. Sebab, kata dia, melemahkan Perda Provinsi Lampung No. 7 Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Gabah ke Luar Daerah. Akibatya, agen-agen industri pangan raksasa semakin leluasa dan mengeruk seluruh padi untuk dibawa ke Pulau Jawa. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Istri Bupati Lampung Selatan Diperiksa Polisi Kasus Penipuan Proyek Jalan
-
Kecelakaan di Tol Lampung, Toyota Innova Seruduk Bagian Belakang Truk, Dua Orang Meninggal
-
Pakai Mercedes-Benz S 600 Guard, Jokowi Ajrut-ajrutan Seperti di Atas Ombak Hingga Nyangkut di Jalan Rusak Lampung
-
Jokowi ke Lampung Tolak Naik Helikopter dan Ambil Alih Perbaikan Jalan
-
Situasi Lampung: Presiden Jokowi Tekan Harga Bahan Pokok
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir: 90 Rumah Terendam, Ketinggian Air Hingga 3 Meter
-
6 Kecamatan di Pesisir Barat Terendam Banjir Setinggi 3 Meter, Tak Ada Korban Jiwa
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Polda Lampung Tindak 172 Akun Medsos Pemicu Provokasi dan Hujatan