SuaraLampung.id - Pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mengeluhkan harga gabah yang cenderung tinggi serta tidak stabil.
Rian, salah seorang pengusaha penggilingan padi mengatakan, akibat dari harga gabah yang tidak beraturan dan cenderung tinggi dan adanya perusahaan besar yang masuk ke wilayah itu, membuat usahanya terancam gulung tikar.
"Ya mas, sekarang harga gabah tidak stabil dan adanya perusahaan besar yang masuk membeli secara langsung ke petani, akibatnya kami para pengusaha di sini tidak mampu bersaing dengan perusahaan besar itu, jadi kami merugi dan terancam gulung tikar," kata Rian, di Palas, Lampung Selatan, Sabtu (20/5/2023).
Ia mengatakan, sudah dua tahun para pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Lampung Selatan kesulitan mendapatkan gabah dari petani.
Menurutnya, hal tersebut dirasakan setelah agen padi industri besar dari Pulau Jawa masuk ke tingkat petani dan menawarkan dengan harga di atas harga pembelian pemerintah (HPP) yang telah ditentukan Bulog. Akibatnya pabrik giling padi skala kecil terancam gulung tikar karena tidak dapat beroperasi setiap hari.
Selanjutnya dia menjelaskan, akibat dari hal tersebut, para pengusaha giling padi setiap bulan harus kehilangan pendapatan Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan.
Abdul Kholik, salah satu pengusaha gilingan padi mengatakan, saat ini harga gabah di kalangan petani ke pengusaha kecil sangat tidak beraturan.
"Masih tinggi mas, yang basah masih kisaran harga kalau lokal Rp5.500 dan kalau kering Rp6.300 sampai dengan Rp6.700 per kg," katanya pula.
Ia juga mengatakan sampai saat ini harga gabah masih belum stabil dan dengan harga yang carut-marut itu, para pengusaha gilingan padi belum bisa beroperasi.
Baca Juga: Istri Bupati Lampung Selatan Diperiksa Polisi Kasus Penipuan Proyek Jalan
"Sampai sekarang pun belum bisa kerja, harga masih carut-marut," ujar dia lagi.
Pencabutan keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 47 Tahun 2023 juga semakin memperburuk kondisi ini. Sebab, kata dia, melemahkan Perda Provinsi Lampung No. 7 Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Gabah ke Luar Daerah. Akibatya, agen-agen industri pangan raksasa semakin leluasa dan mengeruk seluruh padi untuk dibawa ke Pulau Jawa. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Istri Bupati Lampung Selatan Diperiksa Polisi Kasus Penipuan Proyek Jalan
-
Kecelakaan di Tol Lampung, Toyota Innova Seruduk Bagian Belakang Truk, Dua Orang Meninggal
-
Pakai Mercedes-Benz S 600 Guard, Jokowi Ajrut-ajrutan Seperti di Atas Ombak Hingga Nyangkut di Jalan Rusak Lampung
-
Jokowi ke Lampung Tolak Naik Helikopter dan Ambil Alih Perbaikan Jalan
-
Situasi Lampung: Presiden Jokowi Tekan Harga Bahan Pokok
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?