Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:19 WIB
Winarni, Istri Bupati Lampung Selatan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penipuan penggelapan proyek jalan di Polresta Bandar Lampung, Jumat (19/5/2023). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Penyidik  Satreskrim Polresta Bandar Lampung memeriksa Winarni, istri Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Jumat (19/5/2023).

Winarni diperiksa sebagai saksi kasus tipu gelap proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan.

Winarni datang ke Polresta Bandar Lampung sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar sekitar pukul 11.30 WIB. Winarni kemudian diarahkan ke Ruang Unit Tindak Pidana Korupsi Mapolresta Bandar Lampung.

Kuasa Hukum Winarni, Deni Galih Riaji mengatakan, kliennya diperiksa untuk dikonfrontir dengan tersangka Bintang Akbar Putranto, atas kasus laporan Yusar.

Baca Juga: Mobil Brio Merah Digunakan Komplotan Pencuri Pikap, Para Pelaku Sempat Tembaki Polisi yang Mengadang

"Dia hanya dikonfrontir dengan Bintang Putranto, untuk tindak lanjut itu bukan ranah kami, karena kami ini hanya sebatas saksi," kata Deni Galih Riaji dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Disinggung terkait keterlibatan Winari dalam kasus tersebut, Deni menjelaskan kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat Bintang Akbar Putranto.

Sebelumnya, pihak pelapor Yusar Riyaman Saleh sebagai korban, telah menyerahkan beberapa bukti tambahan, salah satunya surat pernyataan dari tersangka soal aliran dana yang diterimanya, untuk plotingan proyek dan janji jabatan.

Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap Akbar Bintang Putranto, pelaku penipuan dan penggelapan proyek di Lampung Selatan.

Akbar ditangkap dalam perkara penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp2,6 miliar tahun 2019, setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak tahun 2020 silam.

Baca Juga: Pasutri Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang karena Terdesak Ekonomi

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Memang benar, beberapa minggu lalu ada korban (Yusar) datang ke Polresta Bandar Lampung, untuk menyampaikan perkara itu dan sudah DPO sejak 2020," kata Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (9/5/2023).

Atas dasar itu, Dennis bersama timnya melihat di data Urmin dan benar ada pelakunya di Lampung Selatan. Ia langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil ditangkap di Sukarame, Bandar Lampung dan sudah ditahan untuk penyidikan mendalam, terkait apa motif dan modus terjadinya penipuan dan penggelapan," ujar Dennis Arya Putra.

Load More