Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Juni 2023 | 14:47 WIB
ilustrasi pembunuhan. Kronologi perampokan disertai pembunuhan di Tulang Bawang. [Envato Elements]

SuaraLampung.id - Berikut kronologi kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Warsih (47) yang jenazahnya dibuang di bendungan kecil wilayah Kampung Penawar Rejo, Unit 1, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.

Polisi sudah menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Warsih. Pelaku atas nama Mei Subeki ditangkap di kontrakan Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan pelaku merupakan warga Kampung Moris Jaya. Namun dua tahun tinggal dan mengontrak di Kampung Penawar Rejo.

Kronologis kasus ini bermula saat Mustam, suami korban, berangkat ke masjid untuk salat subuh. Pelaku langsung menuju ke rumah dan masuk ke rumah pelapor melalui pintu samping dapur.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Keluarga Meminta Kasus Bripka AS Ditangani Bareskrim Polri

Ketika masuk ke rumah, pelaku dipergoki oleh korban. Sehingga pelaku langsung menyekap dan merobohkan korban. Lalu menutup mata, mulut, dan mengikat tangan korban menggunakan lakban yang dibawa pelaku sebelumnya.

Pelaku mencari kunci mobil, kemudian memasukkan korban ke mobil dan membawanya ke arah Kampung Penawar Rejo. Lalu pelaku membuang korban ke semak-semak dan saat itu korban masih hidup.

Kemudian pelaku membawa mobil hasil curian ke kontrakan temannya untuk melepas plat nomor. Setelah itu pelaku pulang ke kontrakannya sebentar dan membawa mobil tersebut ke arah Pasar Unit 2 dan meninggalkan mobil di sana.

Pelaku kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Moris Jaya untuk mengambil sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa nomor polisi.

Setelah itu pelaku kembali ke lokasi tempat membuang korban dan ternyata korban meninggal dunia. Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam air dan ditutupi rumput.

Baca Juga: Perampokan Disertai Pembunuhan Warga Tulang Bawang Terungkap, Ini Motifnya

Korban berhasil ditemukan warga Rabu (24/5/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, dalam keadaan meninggal dunia di bekas galian yang ada di Kampung Penawar Rejo.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor Honda Beat. Namun karena diketahui korban sehingga pelaku melakukan kekerasan dan membawa korban ke semak-semak, lalu dimasukkan ke dalam air, hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi meninggal oleh warga yang mencari ikan," jelas Jibrael dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Alumni Akpol 2001 menerangkan, pelaku dalam melakukan aksinya seorang diri dan panik karena aksinya hendak mencuri sepeda motor Honda Beat diketahui oleh korban. Sehingga melakukan kekerasan yang membuat korban pingsan dan tak berdaya.

"Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban. Namun karena korban meninggal dunia setelah dibuang ke semak-semak, akhirnya pelaku memasukkan korban ke air," terangnya.

AKBP Jibrael menambahkan, pelaku memiliki utang sebanyak Rp30 juta dan dua kali melakukan aksi pencurian. Pertama pencurian sepeda motor di Kampung Moris Jaya dan kedua pencurian di gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo, yang merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya.

"Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolres.

Load More