Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 27 Februari 2023 | 16:47 WIB
Ilustrasi pengadilan. Mantan Kadis Kesehatan Lampung Utara ajukan PK perkara korupsi BOK. [shutterstock]

Terpidana Maya Metissa merupakan seorang mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Lampung Utara. Ia terjerat kasus pidana korupsi menyelewengkan anggaran BOK Lampung Utara.

Pada Rabu tanggal 30 Desember 2020 lalu, terpidana Maya Metissa dihukum oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung selama empat tahun kurungan penjara denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Kemudian terpidana Maya Metissa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.910.443.500,00.

Pada putusan tersebut, jaksa mengajukan banding dan memutuskan hukuman terhadap terpidana selama enam tahun. Kemudian pada tingkat kasasi, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan tinggi selama enam tahun. (ANTARA)

Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Tetapkan Anies Baswedan Tersangka Korupsi Formula E dan Bansos, Asal Bukti dari Heru Budi

Load More