SuaraLampung.id - Maya Metissa, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi anggaran bantuan operasional Kesehatan (BOK).
Sidang PK tersebut diajukan oleh terpidana Maya Metissa melalui dua penasihat hukumnya Nova Aryanto dan Januari M Nasir. Sidang PK tersebut dipimpin oleh Hendro Wicaksono selaku Ketua Majelis Hakim dan Eviyanto selaku hakim anggota.
"Hari ini sidang PK yang diajukan oleh Maya Metissa. Kemudian Hardiansyah selaku penuntut umum," kata Hendro Wicaksono dalam persidangan, di PN Tanjung Karang, Senin (27/2/2023).
Dalam PK tersebut, sidang kemudian ditunda pada pekan depan lantaran tidak hadirnya penuntut umum dalam hal ini jaksa Hardianysah.
"Karena jaksa tidak hadir, maka sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pada pekan depan tanggal 6 Maret 2023," kata dia.
Penasihat hukum Maya Metissa mengatakan, sidang PK yang diajukan tersebut bertujuan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang telah dijatuhkan selama enam tahun oleh pengadilan tinggi pada tingkat banding.
Dalam sidang PK tersebut, pihaknya telah menyiapkan dua novum yang akan diajukan ke majelis hakim terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara.
"Ada dua novum yang kami ajukan. Pertama terkait tunggal nya penetapan tersangka dan kedua terkait perhitungan kerugian negara yang tidak sesuai," kata Nova Aryanto.
Dalam sidang PK tersebut, lanjut dia, terpidana berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman selama empat tahun yang telah dijatuhkan oleh pengadilan pada Rabu tanggal 30 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: MAKI Desak Menteri Keuangan Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo dari DJP
"Itu harapan kami agar majelis hakim mempertimbangkan itu. Kemudian kami juga minta agar jaksa dalam perkara ini serius menangani PK ini sehingga dapat selesai dengan cepat. Jika memang tidak bisa hadir karena ada kegiatan mohon kami diberitahukan melalui surat atau sebagainya," kata dia.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal