SuaraLampung.id - Tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Tunjangan Kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai yang memakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, kasus korupsi dana tukin Kejari Bandar Lampung ini sudah masuk tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya.
Tiga tersangka yaitu LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai kaur kepegawaian, keuangan, dan PNBP, serta SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Dalam tindak pidana korupsi dana tukin tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
"Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Hutamrin menambahkan pada perkara tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka LN berperan melakukan penggelumbungan dana tukin pegawai Kejari Bandar Lampung yang dikirimkan ke rekening dan kembali menariknya untuk dimasukkan ke rekening pribadinya.
Sedangkan tersangka BR berperan mengajukan pembayaran tukin yang semula melalui rekening Bank BNI ke Bank Mandiri sehingga ada pembayaran dobel, dan tersangka SR mengajukan dana Tukin ke Bank BRI.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa seluruh pegawai dan jaksa di Kejari Bandar Lampung mengecek kebenaran pernyataan pelaku yang mengaku sempat tidak tertarik dari rekening jaksa dan pegawai.
Pemeriksaan tukin ke rekening setiap jaksa dan pegawai Kejari Bandar Lampung antara kisaran Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Ketua KPK: Ada 8 Orang Kepala Daerah Papua Tersangkut Kasus Korupsi Sejak 2008 Hingga 2022
Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai senilai Rp1,8 miliar.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal