SuaraLampung.id - Empat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung, diperiksa terkait hasil putusan banding dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Suhun.
Selain empat hakim tinggi, ada juga sebanyak dua Panitera Pengganti (PP) dan satu pegawai tim IT yang diperiksa.
"Total ada tujuh orang yang diperiksa, di antaranya empat hakim tinggi yang memegang perkara terdakwa Suhun," kata Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto, Selasa (24/1/2023).
Ketujuh hakim, panitera dan pegawai IT tersebut diperiksa oleh Tim Internal Pengadilan Tinggi yang telah dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk menindaklanjuti adanya sabotase terhadap hasil putusan banding tersebut.
"Sejak muncul permasalahan tersebut, Pak Ketua langsung membentuk tim untuk memeriksa para hakim dan panitera yang memegang perkara dan IT yang mengunggah hasil putusan banding tersebut," kata dia.
Dalam perkara tersebut, lanjut Gatot, pihaknya juga telah memanggil tim penasihat hukum terdakwa untuk mengklarifikasi perkara tersebut.
Saat ditanyai hasil klarifikasi tersebut, dirinya belum bisa menyampaikan lantaran persoalan tersebut telah ditangani oleh tim pemeriksaan internal.
"Sampai hari ini tim masih bekerja dan setelah selesai kita akan laporkan hasilnya kepada ketua bagaimana untuk tindak lanjut ke depannya. Terkait Tim Bawas dan Komisi Yudisial (KY) Mahkamah Agung mendatangi Pengadilan Tinggi saya tidak tahu, tapi bisa jadi juga sudah menghubungi Pak Ketua," katanya.
"Intinya secepatnya kami akan mengambil langkah ke depannya untuk para hakim, panitera, dan IT yang sedang diperiksa," katanya lagi.
Baca Juga: Tips Buat Tanda Tangan Sulit Ditiru Berdasarkan Grafologi, Cegah Pemalsuan!
Tim penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani bersama Adiwidya Hunandika dari Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm membenarkan bahwa pihaknya diminta oleh Pengadilan Tinggi untuk hadir.
Dalam pemanggilan tersebut, dirinya ditanyai oleh tim pemeriksa internal terkait motif dalam perkara tersebut.
"Kami ditanya motif, kami jawab tidak ada motif apa-apa. Kami hanya berpatokan pada putusan terakhir sebelum diubah yang kami lihat di SIPP," katanya.
Deswita menambahkan sambil menunggu hasil pemeriksaan, dirinya saat ini sedang fokus terhadap pemulihan psikis terdakwa.
"Kami sedang fokus bagaimana mengembalikan dan memulihkan psikis klien kami. Disamping itu, kami juga sedang menunggu apa hasil pemeriksaan dari tim internal pengadilan tinggi," katanya.
Sebelumnya heboh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dalam perkara narkotika dengan terdakwa Suhun dipalsukan oleh oknum pengadilan.
Tag
Berita Terkait
-
Tips Buat Tanda Tangan Sulit Ditiru Berdasarkan Grafologi, Cegah Pemalsuan!
-
Siapa Jenderal yang Bergerilya Ingin Bebaskan Sambo? Mahfud MD Tegaskan Ini
-
Soal Tuntutan Jaksa pada Putri Candrawathi dan Bharada E, Kamaruddin: Emak-Emak Indonesia Protes
-
Tangis Haru Pendukung Richard Eliezer Pecah Usai Dituntut 12 tahun Penjara
-
Heboh Putusan Hakim PT Tanjungkarang Dipalsukan, Diduga Ada Orang Dalam Bermain
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara