SuaraLampung.id - Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Basais Utami (76) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, Selasa (17/1/2023) di Jakarta. Basais Utami adalah terpidana yang buron sejak delapan tahun lalu.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Aliansyah mengatakan, terpidana DPO Basais Sutami ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung pada Selasa tanggal 17 Januari 2023 pukul 14.45 WIB di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
"Basais ini sudah menjadi DPO sejak delapan tahun lalu," katanya, Rabu (18/1/2023).
Dia melanjutkan terpidana DPO Basais Sutami sampai di Kejati Lampung pada Subuh setelah dijemput oleh Tim Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung.
Baca Juga: Tangkap Buronan Bandar Narkoba Alex Bonpis, Polisi Geledah 3 Rumah di Kampung Bahari
Terpidana Basais Sutami berdasarkan putusan kasasi yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga dengan Pasal 376 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
"Basais merupakan DPO dari perkara Kejari Bandarlampung pada tahun 2015 dengan putusan pertama di PN Tanjungkarang bebas dan kasasi enam bulan penjara," kata dia.
Aliansyah menghimbau kepada terpidana DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri. Pihaknya akan terus mencari keberadaan para DPO yang belum tertangkap.
Hingga saat ini, jumlah DPO di Kejati Lampung mencapai sebanyak 32 orang. Terpidana DPO Basais Sutami usai berada di Kejati Lampung langsung segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. (ANTARA)
Baca Juga: Tak Kunjung Ditangkap, KPK: Tidak Fokus Hanya Harun Masiku, Kami Punya 5 DPO
Berita Terkait
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
-
6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap
-
Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?
-
Dikirim ke Singapura Pekan Lalu, KPK Ungkap Dokumen Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui