SuaraLampung.id - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung meminta Polda Lampung membebaskan lima remaja yang dijadikan tersangka pengrusakan kantor MUI Lampung di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandar Lampung.
Wakil Ketua MUI Lampung, Solihin mengatakan, pihaknya meminta para pelaku untuk dibebaskan karena rata-rata masih anak di bawah umur usia remaja. Pihaknya juga menghormati proses hukum di kepolisian.
"Dengan itu, kami harap kontruksi perkara jangan sampai ada kesalahan informasi sebagian kelompok. Kami ingin ada restoratif justice, sehingga semua persoalan diselesaikan secara damai," kata Solihin saat menghadiri ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (6/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, MUI berharap kedepannya ada pembinaan ke anak-anak yang berhadapan dengan hukum, utamanya di Dinas Sosial Lampung. Hal itu mengingat para tersangka masih anak-anak, usianya masih panjang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan, dalam perkara itu, awalnya Polda Lampung mengamankan 14 remaja diduga pelaku, hingga berakhir penetapan tersangka lima orang. Mereka yakni V, TP, dan VJ untuk anak-anak, serta dua tersangka lainnya sudah dewasa inisial A dan R.
"Mereka yang ditetapkan tersangka itu tidak dilakukan penahanan. Dalam prosesnya, kami bekerjasama dengan instansi terkait dalam bentuk pembinaan dan menerapkan prosedur yang ada, baik asesmen maupun pembinaan dari Dinas Sosial," jelas Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung.
Sebelumnya, kasus tersebut dilatari karena rebutan perempuan, hingga terjadi perkelahian sekelompok remaja di jembatan dekat SMA Al-Kautsar. Kemudian perkelahian berlanjut di depan Kantor MUI Lampung.
Motif mereka itu, berawal adanya kesalah pahaman diantara beberapa orang yang diamankan terkait hubungan pacaran. Kemudian terjadi keributan dan saling lempar batu, hingga mengenai Kantor MUI Lampung.
Baca Juga: Maling Bobol Rumah Anggota Polda Lampung, Gondol Perhiasan Emas
Berita Terkait
-
Maling Bobol Rumah Anggota Polda Lampung, Gondol Perhiasan Emas
-
Berkas Perkara Pelimpahan Tahap Dua, Mantan Direktur PT KNT Ditahan
-
Kantor MUI Lampung Dirusak Orang tak Dikenal, Kaca Jendela Pecah
-
Berkas Perkara Korupsi Jalan Sutami Ruas Tanjung Bintang - Sribhawono Lengkap, 4 Tersangka Ditahan
-
2 Pejabat Dinas PMD Lampung Utara Tersangka Gratifikasi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi
-
Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir