SuaraLampung.id - Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) wanita berinisial IN ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usai pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus korupsi anak perusahaan PTPN VII Lampung.
Pelimpahan tahap dua berkas perkara IN dari penyidik Polda Lampung ke Kejati Lampung berlangsung pada hari ini Selasa (3/1/2022) setelah dinyatakan P21 atau lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin membenarkan adanya pelimpahan tahap kedua, terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp5,7 miliar.
"Iya hari ini sudah dilakukan proses tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Lampung. Tersangka dan barang bukti oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditres Krimsus Polda Lampung juga sudah dilimpahkan, untuk selanjutnya masuk proses persidangan," kata Kombes Arie Rachman Nafarin saat diwawancarai awak media, Selasa (3/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus tersebut. "Iya benar sudah kami terima, tersangka langsung kami tahan," ujar I Made Agus Putra.
Langkah itu merupakan lanjutan, setelah sebelumnya Kejati Lampung menyatakan berkas perkara tersangka IN dinyatakan P21 alias lengkap pada 16 November 2022.
Tersangka IN terjerat perkara tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan dana yang tidak tepat sejak 2013-2020.
Saat PT KNT berdiri tahun 2013, tersangka menjabat sebagai Manajer Keuangan tahun 2015, dilanjut pada 2017 dipercaya sebagai Direktur PT KNT, yang menyalurkan produknya ke Bulog dan berbagai pasar induk tersebut.
Modus tersangka dengan membuka rekening pribadi, untuk menampung aliran berbagai anggaran seperti hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit untuk sapi, dana penggemukan sapi, dan pengadaan kandang sapi.
Baca Juga: Pernah Jadi Napi Korupsi, Romahurmuziy Diusulkan Jadi Duta Antikorupsi
Dari uang itu tersangka IN menggunakannya untuk keperluan pribadi dan transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures.
Pada Mei 2015, tersangka IN membuka rekening BCA atas nama pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi, dari para konsumen PT KNT.
Pengelolaan dana yang digunakan tersangka IN, tidak sesuai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat.
Kemudian tidak sesuai rencana kerja anggaran perusahaan yang ditetapkan. Dalam perkara tersebut, kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Lampung sebesar Rp5,7 miliar bersumber dari anggaran dasar PT KNT.
Tersangka IN dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
Modus Eks Pejabat Basarnas Korupsi Kendaraan Penyelamat, Negara Rugi Puluhan Miliar
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar