SuaraLampung.id - Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) wanita berinisial IN ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usai pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus korupsi anak perusahaan PTPN VII Lampung.
Pelimpahan tahap dua berkas perkara IN dari penyidik Polda Lampung ke Kejati Lampung berlangsung pada hari ini Selasa (3/1/2022) setelah dinyatakan P21 atau lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin membenarkan adanya pelimpahan tahap kedua, terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp5,7 miliar.
"Iya hari ini sudah dilakukan proses tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Lampung. Tersangka dan barang bukti oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditres Krimsus Polda Lampung juga sudah dilimpahkan, untuk selanjutnya masuk proses persidangan," kata Kombes Arie Rachman Nafarin saat diwawancarai awak media, Selasa (3/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus tersebut. "Iya benar sudah kami terima, tersangka langsung kami tahan," ujar I Made Agus Putra.
Langkah itu merupakan lanjutan, setelah sebelumnya Kejati Lampung menyatakan berkas perkara tersangka IN dinyatakan P21 alias lengkap pada 16 November 2022.
Tersangka IN terjerat perkara tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan dana yang tidak tepat sejak 2013-2020.
Saat PT KNT berdiri tahun 2013, tersangka menjabat sebagai Manajer Keuangan tahun 2015, dilanjut pada 2017 dipercaya sebagai Direktur PT KNT, yang menyalurkan produknya ke Bulog dan berbagai pasar induk tersebut.
Modus tersangka dengan membuka rekening pribadi, untuk menampung aliran berbagai anggaran seperti hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit untuk sapi, dana penggemukan sapi, dan pengadaan kandang sapi.
Dari uang itu tersangka IN menggunakannya untuk keperluan pribadi dan transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures.
Pada Mei 2015, tersangka IN membuka rekening BCA atas nama pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi, dari para konsumen PT KNT.
Pengelolaan dana yang digunakan tersangka IN, tidak sesuai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat.
Kemudian tidak sesuai rencana kerja anggaran perusahaan yang ditetapkan. Dalam perkara tersebut, kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Lampung sebesar Rp5,7 miliar bersumber dari anggaran dasar PT KNT.
Tersangka IN dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Aldi Taher Sindir Netizen se-Indonesia Yang Hujat Istri Indra Bekti, Aldila Jelita: Lebih baik Ngemis daripada Korupsi
-
Pernah Jadi Napi Korupsi, Romahurmuziy Diusulkan Jadi Duta Antikorupsi
-
Kasus Oknum Jaksa Pesawaran Digerebek Berduaan dengan Pengacara Berakhir Damai, Suami akan Cabut Laporan
-
Rekam Jejak Romahurmuziy, Mantan Napi Korupsi yang Kembali Terjun ke Politik
-
Jampidsus Kejagung Periksa Dua Saksi Korupsi Pengadaan Tower PLN Tahun 2016
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Tak Perlu Cemas Gaptek, PPDB SMP Bandar Lampung Tetap Buka Pintu Bantuan di Sekolah
-
PSEL Lampung Raya: Kolaborasi Tiga Daerah Demi Terangi Lampung dengan Sampah
-
Parkir Sembarangan di Bandar Lampung, Siap-siap Roda Mobil Anda Diborgol
-
751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen