SuaraLampung.id - Pihak KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam perkara korupsi dana hibah KONI Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam refleksi kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung 2022 di kantor Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022).
"KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara kurang lebih Rp 2,5 miliar melalui transfer ke Kas Daerah di Bank Lampung," kata Nanang Sigit Yulianto.
Selain kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung, pihaknya juga masih menangani dua kasus lainnya yaitu dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup dan Tukin di tubuh Kejari Kota Bandar Lampung.
Kedua perkara itu sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan siapa yang paling bertanggungjawab.
"Masih dalam proses penyelidikan, belum bisa ditentukan tersangka. Yang jelas dari pihak KONI telah mengembalikan kerugian negara ke Bank Lampung dengan bukti surat tanda bukti setoran transfer," ujarnya.
Dalam kasus Tukin, Kejari Bandar Lampung juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 781 juta dan kasus korupsi retribusi sampah, DLH Bandar Lampung juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp537 juta di transfer ke Kas Daerah melalui Bank Lampung.
"Nanti jika sudah selesai proses penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan ikuti terus perkembangan. Kami terbuka pasti akan disampaikan melalui rekan-rekan media perkembangannya," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga: Perjalanan Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak hingga Kantor Gubernur Jatim Ikut Digeledah
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak hingga Kantor Gubernur Jatim Ikut Digeledah
-
Sekdaprov Jatim Mengaku Enggak Digeledah: Hanya Dilihat-lihat, Enggak Lihat Ada Berkas Diambil
-
Beda Pandangan, Luhut Binsar Padjaitan Sebut OTT KPK Buat Negeri ini Jelek, Begini Solusi Cegah Korupsi Ala Menko Marvest
-
Karma Is Real! Nikita Mirzani Senyum Bahagia, Dito Mahendra Diperiksa KPK
-
6 Fakta Mengejutkan Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak 'Diacak-acak' KPK, Terendus Dugaan Korupsi Berjamaah di Kasus Dana Hibah Jatim
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles
-
Dobrak Stagnasi 5 Ton, Teknologi Tani Modern di Lampung Sukses Lipat Gandakan Panen Jadi 11 Ton/Ha
-
Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan
-
Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai
-
'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati