SuaraLampung.id - Pihak KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam perkara korupsi dana hibah KONI Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam refleksi kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung 2022 di kantor Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022).
"KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara kurang lebih Rp 2,5 miliar melalui transfer ke Kas Daerah di Bank Lampung," kata Nanang Sigit Yulianto.
Selain kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung, pihaknya juga masih menangani dua kasus lainnya yaitu dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup dan Tukin di tubuh Kejari Kota Bandar Lampung.
Kedua perkara itu sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan siapa yang paling bertanggungjawab.
"Masih dalam proses penyelidikan, belum bisa ditentukan tersangka. Yang jelas dari pihak KONI telah mengembalikan kerugian negara ke Bank Lampung dengan bukti surat tanda bukti setoran transfer," ujarnya.
Dalam kasus Tukin, Kejari Bandar Lampung juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 781 juta dan kasus korupsi retribusi sampah, DLH Bandar Lampung juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp537 juta di transfer ke Kas Daerah melalui Bank Lampung.
"Nanti jika sudah selesai proses penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan ikuti terus perkembangan. Kami terbuka pasti akan disampaikan melalui rekan-rekan media perkembangannya," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga: Perjalanan Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak hingga Kantor Gubernur Jatim Ikut Digeledah
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak hingga Kantor Gubernur Jatim Ikut Digeledah
-
Sekdaprov Jatim Mengaku Enggak Digeledah: Hanya Dilihat-lihat, Enggak Lihat Ada Berkas Diambil
-
Beda Pandangan, Luhut Binsar Padjaitan Sebut OTT KPK Buat Negeri ini Jelek, Begini Solusi Cegah Korupsi Ala Menko Marvest
-
Karma Is Real! Nikita Mirzani Senyum Bahagia, Dito Mahendra Diperiksa KPK
-
6 Fakta Mengejutkan Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak 'Diacak-acak' KPK, Terendus Dugaan Korupsi Berjamaah di Kasus Dana Hibah Jatim
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
-
BRI Wujudkan Operasional Berkelanjutan Dengan Inspirasi Earth Hour
-
Lewat Program BRI Desa BRILiaN, Desa Tugu Selatan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru