SuaraLampung.id - Aparat Polres Pesawaran menangkap mantan Kepala Desa Hanau Berak Padang Cermin, Pesawaran bernama Mirza Gulam Ahmad (50), tersangka korupsi dana desa, Senin (21/11/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Mirza ditangkap saat bersama istri mudanya di Jakarta Utara. Tersangka ini diketahui sudah buron dua bulan dan sering berpindah-pindah tempat.
"Modus operandi tersangka ini, memalsukan dan memfiktifkan anggaran belanja pembangunan dana desa di tahun 2021. Dana awalnya bersumber APBN senilai Rp1,65 miliar, sementara yang dikorupsi senilai Rp236,3 juta," kata AKBP Pratomo Widodo saat ekspos di Mapolres Pesawaran, Selasa (29/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam pelaksana kegiatan pembangunan, tersangka tidak pernah melibatkan aparatur desa dan pengelola keuangan desa (PPKD). Sebab semuanya dilaksanakan oleh tersangka secara sendirian, karena bertindak sebagai kepala desa dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
"Seluruh kegiatan di Desa Hanau Berak di tahun 2021, dalam prosesnya seperti pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan-bahan material, hingga pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Pesawaran, hingga ditemukan adanya kerugian negara," ujar Pratomo Widodo.
Jumlah tersebut, terdiri dari berbagai proyek pembangunan seperti pengadaan peralatan mesin berupa huruf timbul lampu akrilik kantor desa, kegiatan pemutakhiran dan input prodeskel, dan kegiatan pemutakhiran data IDM Berbasis SDGs desa.
Kemudian kegiatan pembiayaan desa aman Covid-19, pembiayaan rumah isolasi, pekerjaan pembangunan jalan disejumlah dusun, hingga pembangunan PAUD.
Dalam pengungkapan kasus itu, diamankan barang bukti berupa sebundel anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2021, nota pembelian bahan material dari toko bangunan, dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa Hanau Berak.
Ada juga sejumlah dokumen laporan pertanggung jawaban dana Desa Hanau Berak tahap pertama dan kedua di tahun 2021.
Baca Juga: Paman Bejat Perkosa Keponakan Usai Mabuk Tuak, Korban Diancam Dibunuh
Berita Terkait
-
Paman Bejat Perkosa Keponakan Usai Mabuk Tuak, Korban Diancam Dibunuh
-
Pria di Tegineneng Mengaku ke Polisi Jadi Korban Begal Bersenpi, Setelah Diselidiki Ternyata Hoaks
-
Modus Obati Pelet, Dukun Merudapaksa Siswi SMA di Pesawaran
-
Senator Jihan Kunjungi Dua Kampung Terdampak Banjir di Pesawaran
-
Harumkan Lampung, Desa Wisata Pulau Pahawang Raih Juara Harapan 2 Kategori Desa Wisata Maju di ADWI 2022
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
-
Kisah Haru Erin, Gajah Berbelalai Buntung yang Kerap 'Minder' di Way Kambas
-
Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni
-
BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta
-
Musim Kemarau Mengintai, Diskes Bandar Lampung Uji Massal Kualitas Sumur Warga