SuaraLampung.id - Aparat Polres Pesawaran menangkap mantan Kepala Desa Hanau Berak Padang Cermin, Pesawaran bernama Mirza Gulam Ahmad (50), tersangka korupsi dana desa, Senin (21/11/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Mirza ditangkap saat bersama istri mudanya di Jakarta Utara. Tersangka ini diketahui sudah buron dua bulan dan sering berpindah-pindah tempat.
"Modus operandi tersangka ini, memalsukan dan memfiktifkan anggaran belanja pembangunan dana desa di tahun 2021. Dana awalnya bersumber APBN senilai Rp1,65 miliar, sementara yang dikorupsi senilai Rp236,3 juta," kata AKBP Pratomo Widodo saat ekspos di Mapolres Pesawaran, Selasa (29/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam pelaksana kegiatan pembangunan, tersangka tidak pernah melibatkan aparatur desa dan pengelola keuangan desa (PPKD). Sebab semuanya dilaksanakan oleh tersangka secara sendirian, karena bertindak sebagai kepala desa dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
"Seluruh kegiatan di Desa Hanau Berak di tahun 2021, dalam prosesnya seperti pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan-bahan material, hingga pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Pesawaran, hingga ditemukan adanya kerugian negara," ujar Pratomo Widodo.
Jumlah tersebut, terdiri dari berbagai proyek pembangunan seperti pengadaan peralatan mesin berupa huruf timbul lampu akrilik kantor desa, kegiatan pemutakhiran dan input prodeskel, dan kegiatan pemutakhiran data IDM Berbasis SDGs desa.
Kemudian kegiatan pembiayaan desa aman Covid-19, pembiayaan rumah isolasi, pekerjaan pembangunan jalan disejumlah dusun, hingga pembangunan PAUD.
Dalam pengungkapan kasus itu, diamankan barang bukti berupa sebundel anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2021, nota pembelian bahan material dari toko bangunan, dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa Hanau Berak.
Ada juga sejumlah dokumen laporan pertanggung jawaban dana Desa Hanau Berak tahap pertama dan kedua di tahun 2021.
Baca Juga: Paman Bejat Perkosa Keponakan Usai Mabuk Tuak, Korban Diancam Dibunuh
Berita Terkait
-
Paman Bejat Perkosa Keponakan Usai Mabuk Tuak, Korban Diancam Dibunuh
-
Pria di Tegineneng Mengaku ke Polisi Jadi Korban Begal Bersenpi, Setelah Diselidiki Ternyata Hoaks
-
Modus Obati Pelet, Dukun Merudapaksa Siswi SMA di Pesawaran
-
Senator Jihan Kunjungi Dua Kampung Terdampak Banjir di Pesawaran
-
Harumkan Lampung, Desa Wisata Pulau Pahawang Raih Juara Harapan 2 Kategori Desa Wisata Maju di ADWI 2022
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
Terkini
-
Daftar 46 Pemain Bhayangkara FC yang akan Berlaga di Liga Super 2025/2026
-
Bhayangkara Lampung Perkenalkan Skuat Liga Super: 10 Pemain Asing Siap Guncang Lapangan
-
Kapolri Gaspol! 20 SPPG Dibangun di Lampung, Dukung Makan Bergizi Gratis Prabowo
-
Titik Panas Lampung Turun, Ancaman Karhutla Masih Mengintai
-
Tragedi Maut di Tol Lampung: Lelah Sopir Berujung Duka, Dua Mahasiswa Tewas di Tempat