SuaraLampung.id - Aparat Polres Pesawaran menangkap mantan Kepala Desa Hanau Berak Padang Cermin, Pesawaran bernama Mirza Gulam Ahmad (50), tersangka korupsi dana desa, Senin (21/11/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Mirza ditangkap saat bersama istri mudanya di Jakarta Utara. Tersangka ini diketahui sudah buron dua bulan dan sering berpindah-pindah tempat.
"Modus operandi tersangka ini, memalsukan dan memfiktifkan anggaran belanja pembangunan dana desa di tahun 2021. Dana awalnya bersumber APBN senilai Rp1,65 miliar, sementara yang dikorupsi senilai Rp236,3 juta," kata AKBP Pratomo Widodo saat ekspos di Mapolres Pesawaran, Selasa (29/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam pelaksana kegiatan pembangunan, tersangka tidak pernah melibatkan aparatur desa dan pengelola keuangan desa (PPKD). Sebab semuanya dilaksanakan oleh tersangka secara sendirian, karena bertindak sebagai kepala desa dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
"Seluruh kegiatan di Desa Hanau Berak di tahun 2021, dalam prosesnya seperti pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan-bahan material, hingga pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Pesawaran, hingga ditemukan adanya kerugian negara," ujar Pratomo Widodo.
Jumlah tersebut, terdiri dari berbagai proyek pembangunan seperti pengadaan peralatan mesin berupa huruf timbul lampu akrilik kantor desa, kegiatan pemutakhiran dan input prodeskel, dan kegiatan pemutakhiran data IDM Berbasis SDGs desa.
Kemudian kegiatan pembiayaan desa aman Covid-19, pembiayaan rumah isolasi, pekerjaan pembangunan jalan disejumlah dusun, hingga pembangunan PAUD.
Dalam pengungkapan kasus itu, diamankan barang bukti berupa sebundel anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2021, nota pembelian bahan material dari toko bangunan, dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa Hanau Berak.
Ada juga sejumlah dokumen laporan pertanggung jawaban dana Desa Hanau Berak tahap pertama dan kedua di tahun 2021.
Baca Juga: Paman Bejat Perkosa Keponakan Usai Mabuk Tuak, Korban Diancam Dibunuh
Berita Terkait
-
Paman Bejat Perkosa Keponakan Usai Mabuk Tuak, Korban Diancam Dibunuh
-
Pria di Tegineneng Mengaku ke Polisi Jadi Korban Begal Bersenpi, Setelah Diselidiki Ternyata Hoaks
-
Modus Obati Pelet, Dukun Merudapaksa Siswi SMA di Pesawaran
-
Senator Jihan Kunjungi Dua Kampung Terdampak Banjir di Pesawaran
-
Harumkan Lampung, Desa Wisata Pulau Pahawang Raih Juara Harapan 2 Kategori Desa Wisata Maju di ADWI 2022
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha
-
Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
-
Gunung Anak Krakatau Siaga Level II! Kapal Wisata Dilarang Nekat Mendekat