SuaraLampung.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Dokter Richard Lee mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik dalam sidang praperadilan.
Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Dokter Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya tak sah.
Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Kartika Putri oleh Polda Metro Jaya. Kartika bikin laporan usai Richard Lee mengulas buruk produk kecantikan yang ternyata di-endorse dirinya.
Selain itu, Richard Lee juga jadi tersangka untuk kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Di kasus ini, dia bahkan sempat dijemput paksa dan ditahan sehari.
Baca Juga: Curhat Dokter Richard Lee Kenang Pengalaman saat Ditahan: Tidur Bersama 79 Orang dalam Satu Sel
Disinggung soal ini, Dokter Richard Lee mengaku sudah capek dan malas berurusan dengan yang bersangkutan. Ia juga menegaskan bahwa dirinya enggan memaafkan sang artis.
"Saya malas berurusan dengan yang begini, sudah capek. Dari lubuk hati terdalam, saya tidak mau memaafkan dia," kata Richard Lee ditemui di Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/112022) dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com.
Richard Lee juga tak akan membalas Kartika Putri dalam bentuk apa pun. Dia mengisyaratkan biar Tuhan saja yang membalasnya.
"Saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari dunia," ujar Richard Lee.
Richard Lee lantas balik bertanya apa hal yang sepantasnya ia dapatkan selama ini. Mengingat dalam kasus tersebut, si dokter bahkan sampai dijemput paksa hingga ditahan.
Baca Juga: Status Tersangka Dokter Richard Lee Dicabut, Ini Pesan Menohok untuk Kartika Putri
"Permohonan maaf secara kertas? Atau sejumlah uang? Berapa? Apa dengan konferensi pers, baik artisnya atau yang bersangkutan, bisa menghapus nama baik saya?" ujarnya lagi.
Berita Terkait
-
Doktif Mendadak Minta Maaf ke Kartika Putri, Ada Masalah Apa?
-
Bercadar dan Selalu Berpakaian Hitam, Kartika Putri Ogah Tampil di TV Lagi
-
Gelar PhD Dokter Richard Lee Ilegal? Sosok Ini Bongkar Kampusnya Bermasalah: Lu Bisa Ditangkap!
-
Heni Sagara: Skincare Saya Lolos BPOM, Tidak Ada Hidrokinon dan Merkuri!
-
Serang Balik! Heni Sagara Bakal Polisikan Nikita Mirzani, Dokter Oky Pratama hingga Richard Lee
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram
-
Berawal dari Laporan Judi, Polisi Ringkus Pria Bersenpi Rakitan di Bengkel Campang Raya
-
Bandar Lampung Bangun Tugu Pagoda & Al-Quran, Ini Tanggapan Warga Telukbetung
-
Logistik Pilkada 2024 ke Daerah 3T Terancam Molor, Bawaslu Lampung Khawatir