SuaraLampung.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
Adapun periode Angkutan Natal-Tahun Baru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
Tiket KA nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Menjelang periode libur Natal-Tahun Baru KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
"KAI Divre IV memberikan peningkatan pelayanan dengan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," ujar Jaka.
"Kami juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," ujar Jaka.
Untuk syarat naik kereta api, PT KAI Divre IV Tanjungkarang masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Rajabasa Ekspres dan KA Kualastabas dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
"Divre IV Tanjungkarang secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan, agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," kata Jaka.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Natal-Tahun Baru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“KAI Divre IV berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman.” kata Jaka. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Keberangkatan KA Kuala Stabas dan Ekspres Dibatalkan Akibat Tabrakan KA Babaranjang, Ini Syarat Refund Tiket
-
KA Babaranjang Tabrakan, Perjalanan KA Rute Kertapati Palembang Dan Baturaja Dibatalkan Hari Ini
-
Masinis dan Asisten Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Tabrakan 2 KA Babaranjang di Stasiun Rengas
-
Kronologi Kecelakaan Kereta Api Babaranjang di Area Stasiun Rengas Lampung Tengah
-
Tersenggol Kereta Api di Seberang Pintu Keluar PTM Square, ASN Lahat Nyaris Tewas Terpental
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG