SuaraLampung.id - Sejumlah stasiun televisi swasta masih belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital. Padahal migrasi itu adalah peraturan yang harus dipatuhi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi teguran kepada sejumlah stasiun televisi swasta tersebut.
Menurut dia, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kesiapan teknis sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif," kata Mahfud saat menyampaikan "press update" terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti' atau "membandel" atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.
"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud.
Oleh karena itu terhadap stasiun TV swasta yang "membandel" ini secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.
"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud menegaskan.
Oleh sebab itu, dia meminta agar stasiun televisi swasta itu menaati peraturan yang ada sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah selanjutnya.
Baca Juga: Laporan Komnas HAM Lebih Keras Mungkin Saja Jumlah Tersangka Bisa Tambah, Mahfud MD: Bisa 8 Bisa 10
Ia mengatakan "analog switch off" merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu. Kemudian, di negara-negara ASEAN itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Laporan Komnas HAM Lebih Keras Mungkin Saja Jumlah Tersangka Bisa Tambah, Mahfud MD: Bisa 8 Bisa 10
-
Final! Ini Daftar 5 Tokoh Penyandang Anugerah Gelar Pahlawan Nasional 2022 yang Disetujui Jokowi
-
Temuan Serius Komnas HAM di Tragedi Kanjuruhan PSSI Langgar Aturan Sendiri, Rekomendasi Bisa Dibekukan
-
Mahfud MD Isyaratkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Iwan Bule Kah?
-
Mahfud MD Terima Rekomendasi Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketum dan Sekjen PSSI Bakal Jadi Tersangka?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabornya
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM