SuaraLampung.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo menyerahkan berkas perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Selasa (1/11/2022).
"Hari ini kami limpahkan berkas atas nama terdakwa Andi Desfiandi. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Tanjungkarang," kata Agung.
Berkas yang diserahkan KPK di antaranya surat dakwaan, surat permohonan persidangan, berkas perkara, dan sejumlah barang bukti.
Dalam penyerahan berkas, lanjut dia, ada sebanyak 17 lembar dan memakai tiga pasal dalam dakwaan untuk terdakwa Andi Dssfiandi.
"Pasal 5 ayat 1 huruf A, B, dan Pasal 13. Dalam berkas ada 48 saksi tapi kita pilih sesuai dengan alat bukti," kata dia.
Agung menambahkan, sebelum menyerahkan berkas kepada pengadilan, pihaknya telah menyerahkan terdakwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
"Kita sudah serahkan terdakwa ke Rutan Bandar Lampung dan terdakwa juga dalam keadaan sehat," katanya.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Yusuf Priyo Widodo mengatakan, pihaknya telah menerima titipan terdakwa bernama Andi Desfiandi yang dititipkan oleh KPK.
"Kita sudah terima sekitar pukul 11.00 WIB, dan sudah kita lakukan sesuai prosedur," katanya.
Dia menambahkan, untuk terdakwa sendiri telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan berkas. Terdakwa telah ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan.
"Kita sudah periksa semua baik kesehatan, berkas, dan lainnya sesuai prosedur. Kini kita tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Telisik Adanya Atensi Khusus Bupati Mimika Eltinus Tunjuk Pemenang Proyek Pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32
-
Penyidik KPK Geledah Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris di Gedung MA Terkait Dugaan Suap
-
Atasi Persoalan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Pendampingan KPK
-
Buntut Kasus Suap Perkara di MA, KPK Geledah Dua Ruang Hakim Agung
-
Hari Jadi ke-491 Bangkalan 'Dikado' Bupati Latif Amin Jadi Tersangka KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter
-
Di Balik Viral Keributan Subo Seto vs Marc Klok: Henry Doumbia Jadi Sasaran Serangan Rasis?
-
Dinding Geribik: Sejarah di Balik Lahirnya SMP Negeri 1 Bandar Lampung
-
Proyek Megah Sekolah Rakyat 9,5 Hektare di Lampung Siap Beroperasi Juni 2026
-
Tak Terima Disalip, 2 Preman Jalanan Hajar Sopir Truk di Gunung Sugih