SuaraLampung.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo menyerahkan berkas perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Selasa (1/11/2022).
"Hari ini kami limpahkan berkas atas nama terdakwa Andi Desfiandi. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Tanjungkarang," kata Agung.
Berkas yang diserahkan KPK di antaranya surat dakwaan, surat permohonan persidangan, berkas perkara, dan sejumlah barang bukti.
Dalam penyerahan berkas, lanjut dia, ada sebanyak 17 lembar dan memakai tiga pasal dalam dakwaan untuk terdakwa Andi Dssfiandi.
"Pasal 5 ayat 1 huruf A, B, dan Pasal 13. Dalam berkas ada 48 saksi tapi kita pilih sesuai dengan alat bukti," kata dia.
Agung menambahkan, sebelum menyerahkan berkas kepada pengadilan, pihaknya telah menyerahkan terdakwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
"Kita sudah serahkan terdakwa ke Rutan Bandar Lampung dan terdakwa juga dalam keadaan sehat," katanya.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Yusuf Priyo Widodo mengatakan, pihaknya telah menerima titipan terdakwa bernama Andi Desfiandi yang dititipkan oleh KPK.
"Kita sudah terima sekitar pukul 11.00 WIB, dan sudah kita lakukan sesuai prosedur," katanya.
Dia menambahkan, untuk terdakwa sendiri telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan berkas. Terdakwa telah ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan.
"Kita sudah periksa semua baik kesehatan, berkas, dan lainnya sesuai prosedur. Kini kita tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Telisik Adanya Atensi Khusus Bupati Mimika Eltinus Tunjuk Pemenang Proyek Pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32
-
Penyidik KPK Geledah Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris di Gedung MA Terkait Dugaan Suap
-
Atasi Persoalan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Pendampingan KPK
-
Buntut Kasus Suap Perkara di MA, KPK Geledah Dua Ruang Hakim Agung
-
Hari Jadi ke-491 Bangkalan 'Dikado' Bupati Latif Amin Jadi Tersangka KPK
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel
-
5 Fakta Kecelakaan Mobil Pemudik Asal Jakarta di Tol Lampung, Satu Penumpang Meninggal
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta - Jawa