SuaraLampung.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo menyerahkan berkas perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Selasa (1/11/2022).
"Hari ini kami limpahkan berkas atas nama terdakwa Andi Desfiandi. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Tanjungkarang," kata Agung.
Berkas yang diserahkan KPK di antaranya surat dakwaan, surat permohonan persidangan, berkas perkara, dan sejumlah barang bukti.
Dalam penyerahan berkas, lanjut dia, ada sebanyak 17 lembar dan memakai tiga pasal dalam dakwaan untuk terdakwa Andi Dssfiandi.
"Pasal 5 ayat 1 huruf A, B, dan Pasal 13. Dalam berkas ada 48 saksi tapi kita pilih sesuai dengan alat bukti," kata dia.
Agung menambahkan, sebelum menyerahkan berkas kepada pengadilan, pihaknya telah menyerahkan terdakwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
"Kita sudah serahkan terdakwa ke Rutan Bandar Lampung dan terdakwa juga dalam keadaan sehat," katanya.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Yusuf Priyo Widodo mengatakan, pihaknya telah menerima titipan terdakwa bernama Andi Desfiandi yang dititipkan oleh KPK.
"Kita sudah terima sekitar pukul 11.00 WIB, dan sudah kita lakukan sesuai prosedur," katanya.
Dia menambahkan, untuk terdakwa sendiri telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan berkas. Terdakwa telah ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan.
"Kita sudah periksa semua baik kesehatan, berkas, dan lainnya sesuai prosedur. Kini kita tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Telisik Adanya Atensi Khusus Bupati Mimika Eltinus Tunjuk Pemenang Proyek Pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32
-
Penyidik KPK Geledah Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris di Gedung MA Terkait Dugaan Suap
-
Atasi Persoalan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Pendampingan KPK
-
Buntut Kasus Suap Perkara di MA, KPK Geledah Dua Ruang Hakim Agung
-
Hari Jadi ke-491 Bangkalan 'Dikado' Bupati Latif Amin Jadi Tersangka KPK
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus