Tasmalinda
Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:39 WIB
Ilustrasi obat sirup. Penarikan obat sirop dilarang bagi anak-anak [Dok.Istimewa]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung, Lampung memastikan obat-obat sirop untuk anak yang telah dilarang oleh pemerintah pusat tidak beredar lagi di pasaran di kota ini.

"Kalau di kota ini produk-produk obat sirop untuk anak yang dilarang pemerintah pusat tidak ada yang beredar lagi di pasaran karena sudah disisir," kata Pelaksana Tugas Kepala BPOM Bandarlampung, Zamroni.

Guna mencegah adanya apotek ataupun toko yang menjual produk-produk obat sirop yang telah dilarang, BPOM selalu rutin melakukan pengawasan di lapangan.

"Kalau pengawasan rutin kami lakukan, bahkan pemkot dan kepolisian juga ikut dalam melakukan pengecekan. Sejauh ini apotek di Bandar Lampung sudah tidak menjual produk-produk tersebut," katanya.

Baca Juga: Rasio Elektrifikasi Listrik Lampung Naik 99,77 Persen Tahun Ini

Untuk penarikan obat sirop untuk anak dari pasaran, hal itu dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki produk tersebut.

"Ya, ada kewajiban dari mereka (pelaku usaha) menarik produknya dari apotek dan toko-toko di Bandarlampung," kata dia.

Pada 24 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan telah mengizinkan kembali penggunaan 156 obat sirop tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Melansir ANTARA, sebanyak 12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas maupun bebas terbatas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tiga Kecamatan Lampung Selatan Dikepung Banjir, Dua Anak Meninggal Dunia Terseret Arus

Load More