SuaraLampung.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung, Lampung memastikan obat-obat sirop untuk anak yang telah dilarang oleh pemerintah pusat tidak beredar lagi di pasaran di kota ini.
"Kalau di kota ini produk-produk obat sirop untuk anak yang dilarang pemerintah pusat tidak ada yang beredar lagi di pasaran karena sudah disisir," kata Pelaksana Tugas Kepala BPOM Bandarlampung, Zamroni.
Guna mencegah adanya apotek ataupun toko yang menjual produk-produk obat sirop yang telah dilarang, BPOM selalu rutin melakukan pengawasan di lapangan.
"Kalau pengawasan rutin kami lakukan, bahkan pemkot dan kepolisian juga ikut dalam melakukan pengecekan. Sejauh ini apotek di Bandar Lampung sudah tidak menjual produk-produk tersebut," katanya.
Baca Juga: Rasio Elektrifikasi Listrik Lampung Naik 99,77 Persen Tahun Ini
Untuk penarikan obat sirop untuk anak dari pasaran, hal itu dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki produk tersebut.
"Ya, ada kewajiban dari mereka (pelaku usaha) menarik produknya dari apotek dan toko-toko di Bandarlampung," kata dia.
Pada 24 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan telah mengizinkan kembali penggunaan 156 obat sirop tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Melansir ANTARA, sebanyak 12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
Apotek dan toko obat dapat menjual bebas maupun bebas terbatas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tiga Kecamatan Lampung Selatan Dikepung Banjir, Dua Anak Meninggal Dunia Terseret Arus
Berita Terkait
-
Bisa Diunduh! Ini Update Terbaru Daftar 198 Obat Sirup Aman dari Cemaran Etilen Glikol versi BPOM RI
-
Kemenkes Klaim Kasus Gagal Ginjal Akut Menurun Usai Obat Sirup yang Dilarang Ditarik
-
Rasio Elektrifikasi Listrik Lampung Naik 99,77 Persen Tahun Ini
-
Desakan Komnas HAM Atas Kasus Gagal Ginjal Akut yang Merenggut Nyawa Ratusan Anak
-
Dinilai Tumpang Tindih, Ini Beda Tanggung Jawab BPOM dan Kemenkes Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda