SuaraLampung.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung, Lampung memastikan obat-obat sirop untuk anak yang telah dilarang oleh pemerintah pusat tidak beredar lagi di pasaran di kota ini.
"Kalau di kota ini produk-produk obat sirop untuk anak yang dilarang pemerintah pusat tidak ada yang beredar lagi di pasaran karena sudah disisir," kata Pelaksana Tugas Kepala BPOM Bandarlampung, Zamroni.
Guna mencegah adanya apotek ataupun toko yang menjual produk-produk obat sirop yang telah dilarang, BPOM selalu rutin melakukan pengawasan di lapangan.
"Kalau pengawasan rutin kami lakukan, bahkan pemkot dan kepolisian juga ikut dalam melakukan pengecekan. Sejauh ini apotek di Bandar Lampung sudah tidak menjual produk-produk tersebut," katanya.
Untuk penarikan obat sirop untuk anak dari pasaran, hal itu dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki produk tersebut.
"Ya, ada kewajiban dari mereka (pelaku usaha) menarik produknya dari apotek dan toko-toko di Bandarlampung," kata dia.
Pada 24 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan telah mengizinkan kembali penggunaan 156 obat sirop tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Melansir ANTARA, sebanyak 12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
Apotek dan toko obat dapat menjual bebas maupun bebas terbatas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Rasio Elektrifikasi Listrik Lampung Naik 99,77 Persen Tahun Ini
Berita Terkait
-
Bisa Diunduh! Ini Update Terbaru Daftar 198 Obat Sirup Aman dari Cemaran Etilen Glikol versi BPOM RI
-
Kemenkes Klaim Kasus Gagal Ginjal Akut Menurun Usai Obat Sirup yang Dilarang Ditarik
-
Rasio Elektrifikasi Listrik Lampung Naik 99,77 Persen Tahun Ini
-
Desakan Komnas HAM Atas Kasus Gagal Ginjal Akut yang Merenggut Nyawa Ratusan Anak
-
Dinilai Tumpang Tindih, Ini Beda Tanggung Jawab BPOM dan Kemenkes Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Waspada Godzilla El Nino: Wagub Lampung Perintahkan Satgas Siaga Satu Hadapi Titik Api
-
Kementerian LH Beber Rapor Merah Pengelolaan Sampah di Lampung
-
Ancaman El Nino Mengintai Lampung: Saatnya Berburu "Harta Karun" Air di Balik Kekeringan
-
Sidak Wamendagri di Bandar Lampung: Saat WFA Bukan Berarti Libur
-
Akal Bulus Sindikat Narkoba: Gunakan Ambulans untuk Selundupkan Sabu Rp22 Miliar di Bakauheni