SuaraLampung.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung telah menerima surat pencabutan pemeriksaan kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Surat pencabutan pemeriksaan kerugian negara itu dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Sumitro mengakui sudah menerima surat dari Kejati Lampung.
"BPKP sudah terima surat penarikan tersebut," ungkap Sumitro melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/10/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Disinggung, tentang tanggapan terkait pencabutan tersebut, Sumitro enggan menanggapinya.
"Saya tidak bisa tanggapi hal tersebut. Ikut penjelasan Kejati saja," jelasnya.
Sebelumnya Kejati Lampung akhirnya mengambil sikap, terkait audit kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencabutan audit kerugian negara ke BPKP Lampung sejak tanggal 13 Oktober 2022.
"Kami sudah mengambil sikap dengan meminta audit kerugian negara dengan kantor akuntan publik di Jakarta. Kita audit independen. Dengan langkah itu kami menyurat ke BPKP dalam hal permohonan permintaan audit itu kita cabut. Artinya kita cabut surat yang kita mohonkan kita minta kepastian hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, hal tersebut dilakukan untuk bisa segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mempertanyakan kapan kasus dugaan korupsi dalam lingkup KONI Lampung ini segera adanya penetapan tersangka.
Baca Juga: Kejati Lampung dan LPSK Serahkan Uang Restitusi ke Korban Perdagangan Orang
"Agar cepat penanganan hukum, karena kan masyarakat mengikuti proses penyidikan ini sudah hampir satu tahun kan, makanya kita ambil sikap kirimkan surat pencabutan ini," ujarnya.
Made juga menuturkan, bahwa sebelumnya saat masih dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pihaknya selalu melakukan koordinasi dan memenuhi apa yang diminta.
"Memang selama ini kami masih menunggu hasil audit BPKP. Kamis sudah bolak balik bahkan sampai lima Kali. Apa yang mereka minta kami penuhi termasuk pemeriksaan mendalam yang diminta (BPKP) sudah kami lakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kejati Lampung dan LPSK Serahkan Uang Restitusi ke Korban Perdagangan Orang
-
Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa untuk Pendalaman Kasus Korupsi Retribusi Sampah
-
Enggan Diwawancara Wartawan, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Banting Pintu Mobil
-
Kadis DLH Bandar Lampung Diperiksa Kasus Korupsi Retribusi Sampah
-
Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Lampung, Kejati Periksa 8 Saksi
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah
-
Memahami Sifat Komutatif, Asosiatif, dan Distributif dalam Operasi Hitung
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami