SuaraLampung.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung telah menerima surat pencabutan pemeriksaan kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Surat pencabutan pemeriksaan kerugian negara itu dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Sumitro mengakui sudah menerima surat dari Kejati Lampung.
"BPKP sudah terima surat penarikan tersebut," ungkap Sumitro melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/10/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Disinggung, tentang tanggapan terkait pencabutan tersebut, Sumitro enggan menanggapinya.
"Saya tidak bisa tanggapi hal tersebut. Ikut penjelasan Kejati saja," jelasnya.
Sebelumnya Kejati Lampung akhirnya mengambil sikap, terkait audit kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencabutan audit kerugian negara ke BPKP Lampung sejak tanggal 13 Oktober 2022.
"Kami sudah mengambil sikap dengan meminta audit kerugian negara dengan kantor akuntan publik di Jakarta. Kita audit independen. Dengan langkah itu kami menyurat ke BPKP dalam hal permohonan permintaan audit itu kita cabut. Artinya kita cabut surat yang kita mohonkan kita minta kepastian hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, hal tersebut dilakukan untuk bisa segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mempertanyakan kapan kasus dugaan korupsi dalam lingkup KONI Lampung ini segera adanya penetapan tersangka.
Baca Juga: Kejati Lampung dan LPSK Serahkan Uang Restitusi ke Korban Perdagangan Orang
"Agar cepat penanganan hukum, karena kan masyarakat mengikuti proses penyidikan ini sudah hampir satu tahun kan, makanya kita ambil sikap kirimkan surat pencabutan ini," ujarnya.
Made juga menuturkan, bahwa sebelumnya saat masih dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pihaknya selalu melakukan koordinasi dan memenuhi apa yang diminta.
"Memang selama ini kami masih menunggu hasil audit BPKP. Kamis sudah bolak balik bahkan sampai lima Kali. Apa yang mereka minta kami penuhi termasuk pemeriksaan mendalam yang diminta (BPKP) sudah kami lakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kejati Lampung dan LPSK Serahkan Uang Restitusi ke Korban Perdagangan Orang
-
Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa untuk Pendalaman Kasus Korupsi Retribusi Sampah
-
Enggan Diwawancara Wartawan, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Banting Pintu Mobil
-
Kadis DLH Bandar Lampung Diperiksa Kasus Korupsi Retribusi Sampah
-
Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Lampung, Kejati Periksa 8 Saksi
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Likuiditas Terjaga dan NPL Rendah, Perbanas Nilai Perbankan Indonesia Tetap Sehat
-
Kunjungi BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Ribuan Jemaah Haji Lampung Tiba, 11 Nama Abadi di Tanah Suci
-
Jeratan Telegram Mahasiswa di Bandar Lampung: Rayu Gadis 16 Tahun dengan Iming-iming Makeup
-
Bocah 13 Tahun Ditebas Senjata Tajam di Metro, Pelaku Diringkus Polisi