SuaraLampung.id - Sebuah video perudungan seorang pelajar SMA yang terjadi di lapangan di Provinsi Lampung Tengah, Lampung viral di media sosial. Belakangan diketahui jika peristiwa tersebut terjadi pada akhir pekan lalu, Sabtu (15/10/2022).
Aksi viral tersebut tampak seorang pelajar dikeroyok teman-temannya di lapangan. Setelah polisi melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Salah satu diantaranya diantar oleh pihak keluarga, agar dilakukan pemeriksaan.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas membenarkan pihaknya sudah mengamankan dua pelaku perundungan. Di mana satu di antaranya diantarkan pihak keluarga, untuk menjalani pemeriksaan.
"Satu pelaku lainnya kami amankan pada Sabtu kemarin, mereka semua masih di bawah umur. Keduanya inisial IQ (16) dan RD (16), sementara korban inisial RA (16)," kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).
Keduanya diperiksa berdasarkan video viral aksi perundungan, diketahui dilakukan di lapangan Prosida Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, pada Rabu (14/10/2022). Akibat perkelahian yang tidak seimbang itu, korban RA mengalami luka ringan.
"Peristiwa itu bermula, saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu disuatu tempat. Kemudian terjadi perkelahian yang tidak seimbang, sementara ada rekan pelaku yang memvideokannya," ujar Edi Qorinas.
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, video itu disebarkan ke sejumlah rekan-rekan mereka, termasuk diunggah ke media sosial hingga viral. Video itu kemudian sampai ke orang tua korban dari masyarakat, lalu melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah, karena merasa tidak terima.
Melansir Lampungpro.co-jaringan Suara.com, karena antara korban dengan pelaku masih di bawah umur, maka keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Agar peristiwa kekerasan dan perundungan tidak terulang lagi, para orang tua dan dewan guru diminta untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
Baca Juga: Dua Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di Bandar Lampung
Tag
Berita Terkait
-
Ngerinya Tawuran Pelajar SMA di Medan Bawa Klewang dan Broti, Polisi Langsung Bubarkan
-
Siswi SMA di Lampung Tengah Diperkosa Teman Dekat, Diancam Foto tak Senonoh Disebar Pelaku
-
Pelajar SMA di Sumut Ditangkap Diduga Pakai Narkoba
-
Jelang Pemilu 2024, Kepri Jemput Bola Perekaman e-KTP Khusus Pelajar SMA
-
Cemburu, Pria di Lampung Tengah Habisi Nyawa Suami Mantan Istrinya
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
10 Hotel Bukber di Lampung dengan View Laut, Update Harga dan Promo Terbaru
-
Digerebek Dini Hari, Pemilik Karaoke dan Pelanggan Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu
-
Niat Mandi Puasa Ramadhan 2026 untuk Sebulan: Bacaan Arab, Latin, Artinya dan Tata Cara Lengkap
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah