SuaraLampung.id - Kemudahan pengurusan legalitas usaha di Provinsi Lampung mampu meningkatkan daya saing bagi Industri Kecil Menengah (IKM).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengatakan dalam memfasilitasi kepengurusan legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi IKM dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya.
"Jadi tujuan dari memfasilitasi IKM dalam mengurus berbagai keperluan menjalankan usahanya seperti legalitas usaha melalui NIB adalah untuk meningkatkan daya saing IKM lokal," ujarnya.
Menurut Elvira, selain mengurus NIB telah difasilitasi pula sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Sertifikasi Penyuluhan (SP), Sertifikasi Makanan Dalam (MD), dan Sertifikasi Makanan Luar (ML).
"Kalau PIRT terakhir kemarin sudah difasilitasi untuk 50 orang IKM, dan di kabupaten serta kota juga sudah difasilitasi hak serupa. Dalam pengurusan ini kami bekerjasama dengan berbagai pihak," kata dia.
Elvira menjelaskan, dengan adanya legalitas usaha melalui NIB yang dimiliki oleh pelaku IKM maka akan mempermudah dalam mengurus berbagai hal seperti sertifikat halal dan PIRT.
"NIB ini memberikan kemudahan bagi IKM untuk mendapatkan izin edar, sertifikat halal, dan SNI (Standar Nasional Indonesia). Dan bila usahanya berkembang bisa mendapatkan KUR. Memang untuk IKM yang dianggap daya saingnya bisa ditingkatkan dengan difasilitasi atau dibantu maka akan terus didorong," ucap dia.
Untuk meningkatkan daya saing serta kemudahan dalam berusaha pemerintah pusat telah mentargetkan setiap tahunnya sebanyak 2,5 juta pelaku usaha mikro memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hingga 23 September 2022, terdapat 2.056.010 NIB yang telah diterbitkan dalam sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) dengan 1.921.287 atau 93,45 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro. (ANTARA)
Baca Juga: Pohon Tumbang Menimpa Dua Rumah Warga di Sumur Putri, BPBD: Tidak Ada Korban Jiwa
Berita Terkait
-
Pohon Tumbang Menimpa Dua Rumah Warga di Sumur Putri, BPBD: Tidak Ada Korban Jiwa
-
Jelang Pendataan Awal Regsosek, BPS Lampung Gelar Media Gathering
-
Kebakaran Kios Geprek Pedia di Jalan Pramuka Akibat Kompor Meledak, Satu Karyawan Terluka
-
2 Warga Lampung Barat Tanam Ganja di Hutan Register
-
Persi Lampung Diminta Ikut Berikan Pelayanan Kesehatan Prima untuk Masyarakat
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel
-
5 Fakta Kecelakaan Mobil Pemudik Asal Jakarta di Tol Lampung, Satu Penumpang Meninggal
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket