SuaraLampung.id - Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat berdamai terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Perdamaian antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar terjadi ketika sang biduan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.
"Pada hari ini kita juga sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti, istri dari Rizky Billar. Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan," kata kata kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Philipus juga mengatakan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice.
"Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara. Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," ujarnya.
Dia juga mengatakan pihak Lesti Kejora dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemudian saudari Lesti tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukumnya, sudah mencabut laporannya hari ini di Polres Jakarta Selatan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Philipus.
Philipus juga berharap dengan adanya kesepakatan damai tersebut Rizky Billar bisa segera dikeluarkan dari tahanan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pencabutan laporan oleh Lesti, tidak langsung menghentikan proses hukum yang masih berjalan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Takut Upaya Damai Rizky Billar dan Lesti Kejora Gagal, Damai Tercetus Sejak Momen Ini
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada prosedur yang harus dijalankan dalam pencabutan laporan.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Polisi kemudian secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.
Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Takut Upaya Damai Rizky Billar dan Lesti Kejora Gagal, Damai Tercetus Sejak Momen Ini
-
Pasca Cabut Laporan KDRT, Beredar Video Viral Umbar Kemesraan Lesti dengan Rizky Billar
-
Lesti Kejora Cabut Laporan dan Siap Damai Tanpa Syarat Rizky Billar Segera Bebas
-
Beredar Video Rizky Billar dan Lesti Kejora Mesra-mesraan Usai Cabut Laporan, Netizen Auto Emosi
-
Dinar Candy Sindir Perempuan Kalau Bucin Goblok Banget, Buat Lesti Kejora?
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Predator Anak di Kalianda Diciduk Polisi, Satu Buron Masih Diburu
-
Akad Massal KUR BRI Jadi Bukti Nyata Dukungan pada Ekonomi Kerakyatan
-
BRI 130 Tahun: Konsistensi dan Inovasi di Era Transformasi Digital
-
Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Dana Pilkada
-
Kakek Bejat di Bandar Lampung Diduga Cabuli 3 Bocah SD Tetangga, Nyaris Diamuk Massa