SuaraLampung.id - Komisi II DPR RI tidak punya rencana untuk menghidupkan kembali aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini ditegaskan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ia memastikan Komisi II tidak akan membahas aturan tersebut.
"Kami pastikan tidak dibahas di Komisi II DPR RI dan tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD," kata Guspardi, Kamis (13/10/2022).
Menurut dia, wacana pilkada dipilih melalui DPRD tidak pernah dibicarakan di Komisi II DPR RI karena acuan pelaksanaan Pilkada 2024 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Mencuat Wacana Pilkada Tak Langsung, Gibran Beri Komentar Menohok: Sekarang Sudah Fair!
Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu 27 November 2024 dan tata caranya dipilih langsung oleh rakyat.
"Pilkada melalui DPRD sebagai sebuah usulan dan gagasan boleh saja sehingga jangan ruang diskusi tentang itu ditutup. Tapi perlu dibahas lebih mendalam secara komprehensif dan melibatkan para pakar, akademisi, kelompok pemerhati pemilu dan elemen masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan manfaat dan kerugiannya," ujar Guspardi.
Dia mengatakan aturan pelaksanaan pilkada yang dipilih rakyat secara langsung, yang diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak akan diutak-atik.
Menurut dia, pilkada langsung adalah amanat reformasi dengan mengubah sistem pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) maupun pilkada menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
"Dan ini juga merupakan jawaban dari berbagai masalah yang ada pada saat kepala daerah dipilih DPRD. Dan untuk mendekatkan dengan rakyat dan menghindari praktik transaksional yang banyak terjadi dalam pemilihan di DPRD," ujarnya.
Baca Juga: Bikin Blunder, Zulfan Lindan Dicopot dari Pengurus Partai NasDem
Guspardi mengatakan tidak ada jaminan apabila pilkada dilakukan melalui DPRD akan bebas dari politik uang namun justru dikhawatirkan akan menghidupkan kembali politik transaksional.
Menurut dia, jika sistem pilkada langsung dianggap masih ada kelemahan, maka seharusnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan bukan malah "set back" ke belakang seperti masa lampau dengan sistem pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mencuat Wacana Pilkada Tak Langsung, Gibran Beri Komentar Menohok: Sekarang Sudah Fair!
-
Bikin Blunder, Zulfan Lindan Dicopot dari Pengurus Partai NasDem
-
Komisi III DPR Bikin Tim Investigasi Usut Tragedi Kanjuruhan, Opini Publik Terbelah
-
3 Hari Lagi Lepas Jabatan, 23 Janji Anies Baswedan saat Kampanye Sudah Terpenuhi?
-
Survei Charta Politika Pilkada 2024: Gibran Menang Telak di Jateng
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!