SuaraLampung.id - Komisi II DPR RI tidak punya rencana untuk menghidupkan kembali aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini ditegaskan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ia memastikan Komisi II tidak akan membahas aturan tersebut.
"Kami pastikan tidak dibahas di Komisi II DPR RI dan tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD," kata Guspardi, Kamis (13/10/2022).
Menurut dia, wacana pilkada dipilih melalui DPRD tidak pernah dibicarakan di Komisi II DPR RI karena acuan pelaksanaan Pilkada 2024 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu 27 November 2024 dan tata caranya dipilih langsung oleh rakyat.
"Pilkada melalui DPRD sebagai sebuah usulan dan gagasan boleh saja sehingga jangan ruang diskusi tentang itu ditutup. Tapi perlu dibahas lebih mendalam secara komprehensif dan melibatkan para pakar, akademisi, kelompok pemerhati pemilu dan elemen masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan manfaat dan kerugiannya," ujar Guspardi.
Dia mengatakan aturan pelaksanaan pilkada yang dipilih rakyat secara langsung, yang diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak akan diutak-atik.
Menurut dia, pilkada langsung adalah amanat reformasi dengan mengubah sistem pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) maupun pilkada menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
"Dan ini juga merupakan jawaban dari berbagai masalah yang ada pada saat kepala daerah dipilih DPRD. Dan untuk mendekatkan dengan rakyat dan menghindari praktik transaksional yang banyak terjadi dalam pemilihan di DPRD," ujarnya.
Baca Juga: Mencuat Wacana Pilkada Tak Langsung, Gibran Beri Komentar Menohok: Sekarang Sudah Fair!
Guspardi mengatakan tidak ada jaminan apabila pilkada dilakukan melalui DPRD akan bebas dari politik uang namun justru dikhawatirkan akan menghidupkan kembali politik transaksional.
Menurut dia, jika sistem pilkada langsung dianggap masih ada kelemahan, maka seharusnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan bukan malah "set back" ke belakang seperti masa lampau dengan sistem pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mencuat Wacana Pilkada Tak Langsung, Gibran Beri Komentar Menohok: Sekarang Sudah Fair!
-
Bikin Blunder, Zulfan Lindan Dicopot dari Pengurus Partai NasDem
-
Komisi III DPR Bikin Tim Investigasi Usut Tragedi Kanjuruhan, Opini Publik Terbelah
-
3 Hari Lagi Lepas Jabatan, 23 Janji Anies Baswedan saat Kampanye Sudah Terpenuhi?
-
Survei Charta Politika Pilkada 2024: Gibran Menang Telak di Jateng
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Bandar Lampung? Ini Daftar Lengkap per Wilayah
-
Buka Puasa Bandar Lampung 19 Maret 2026 Jam Berapa? Menjelang Magrib, Catat Waktunya