SuaraLampung.id - Komisi II DPR RI tidak punya rencana untuk menghidupkan kembali aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini ditegaskan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ia memastikan Komisi II tidak akan membahas aturan tersebut.
"Kami pastikan tidak dibahas di Komisi II DPR RI dan tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD," kata Guspardi, Kamis (13/10/2022).
Menurut dia, wacana pilkada dipilih melalui DPRD tidak pernah dibicarakan di Komisi II DPR RI karena acuan pelaksanaan Pilkada 2024 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Mencuat Wacana Pilkada Tak Langsung, Gibran Beri Komentar Menohok: Sekarang Sudah Fair!
Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu 27 November 2024 dan tata caranya dipilih langsung oleh rakyat.
"Pilkada melalui DPRD sebagai sebuah usulan dan gagasan boleh saja sehingga jangan ruang diskusi tentang itu ditutup. Tapi perlu dibahas lebih mendalam secara komprehensif dan melibatkan para pakar, akademisi, kelompok pemerhati pemilu dan elemen masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan manfaat dan kerugiannya," ujar Guspardi.
Dia mengatakan aturan pelaksanaan pilkada yang dipilih rakyat secara langsung, yang diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak akan diutak-atik.
Menurut dia, pilkada langsung adalah amanat reformasi dengan mengubah sistem pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) maupun pilkada menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
"Dan ini juga merupakan jawaban dari berbagai masalah yang ada pada saat kepala daerah dipilih DPRD. Dan untuk mendekatkan dengan rakyat dan menghindari praktik transaksional yang banyak terjadi dalam pemilihan di DPRD," ujarnya.
Baca Juga: Bikin Blunder, Zulfan Lindan Dicopot dari Pengurus Partai NasDem
Guspardi mengatakan tidak ada jaminan apabila pilkada dilakukan melalui DPRD akan bebas dari politik uang namun justru dikhawatirkan akan menghidupkan kembali politik transaksional.
Menurut dia, jika sistem pilkada langsung dianggap masih ada kelemahan, maka seharusnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan bukan malah "set back" ke belakang seperti masa lampau dengan sistem pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gaji dan Tunjangan Petugas KPPS Pilkada 2024: Ketua, Anggota dan Satlinmas
-
Rekam Jejak Mufti Anam, Cecar Budi Arie soal Fufufafa hingga Judi Online
-
Edy Singgung Soal Tambang Blok Medan di Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Laporkan Pak, Kami Tunggu
-
Dilaporkan Gegara Guyon soal Janda Kaya dan Rasul, Suswono Mangkir Panggilan Baswaslu: Saya Gak Tahu
-
Bandingkan Harga Gorengan Jakarta dengan Bandung, RK Mau Siapkan Dana Mitigasi Pangan Rp 1 Triliun
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
Terkini
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini
-
Ular Sanca 3,5 Meter Pemangsa Ayam Ternak Dievakuasi Damkar Lampung Selatan
-
Bagian Sindikat Judi Online, IRT Ditangkap saat Merekap Nomor Togel di Rumahnya di Panjang
-
Ekonomi Lampung Tumbuh Positif 4,81%, Didorong Konsumsi Rumah Tangga
-
Hampir 91% Target Tercapai! Pajak Air Permukaan di Lampung Selalu Meningkat