SuaraLampung.id - Enam orang eks pekerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menggugat DLH Kota Bandar Lampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini dilayangkan para eks pekerja DLH Bandar Lampung karena mereka diberhentikan secara sepihak oleh pihak DLH Bandar Lampung.
Kuasa hukum enam eks pekerja DLH Bandar Lampung Ahmad Handoko mengatakan, gugatan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pemecatan yang dialami para kliennya.
"Kami telah mematangkan niat untuk melakukan perlawanan atas pemecatan tersebut, dan langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha," ungkapnya, Selasa (11/10/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dari keenam eks pekerja itu ada yang sudah bekerja selama 18 tahun.
"Iya yang paling lama itu ada yang 18 tahun, ya memang mereka ini tenaga kerja kontrak yang diperbarui kontraknya setiap tahun, dan mereka ini, dan diberhentikan saat masa kontraknya belum berakhir," jelasnya.
Sementara itu, dalam petitum dalam gugatan, menurut Handoko ialah ingin memulihkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
"Petitumnya, kita ingin memulihkan kawan-kawan pekerja ini dan mencabut SK pemberhentian sehingga mereka tetap bekerja di Dinas Lingkungan Hidup hingga kontaknya berakhir," tuturnya.
Sementara itu, Herman eks pekerja yang sudah 18 tahun mengabdi di Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan, bahwa pemberhentian itu sangat berdampak kepada perekonomiannya.
Baca Juga: Viral Tiga Oknum Polisi Kepergok Mencuri Motor, Menkopolhukam Desak Dipecat dan Ditindak Tegas
"Iya berdampak banget, saya sekarang kerja serabutan. Istri saya akhirnya bantu-bantu kerja juga. Banyak yang udah terjual, Satu persatu alat rumah tangga dijual, untuk bisa menyambung hidup," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Indosiar Pecat Rizky Billar, Aldi Taher Beri Pembelaan: Jangan Terlalu Bela Lesti Kejora, Harus Netral Dong!
-
Viral Tiga Oknum Polisi Kepergok Mencuri Motor, Menkopolhukam Desak Dipecat dan Ditindak Tegas
-
Polisi Curi Motor di Medan, Mahfud MD: Selain Dipecat Harus Dihukum Maksimal
-
Hati-Hati, 4 Zodiak Ini Rawan Dipecat dari Pekerjaan, Salah Satunya Virgo!
-
Rizky Billar tak Ingin Bercerai, Meski Kariernya Hancur Dia tak Peduli
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
Terkini
-
Tidak Ada Sistem Gugur, Ini Jadwal Tes Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat di Lampung
-
Tak Diterima di SMA Negeri? Bandar Lampung Sediakan SMA Gratis! Ini Syaratnya
-
Green Financing BRI Naik, Sumbang Rp89,9 Triliun untuk Pembangunan Berkelanjutan
-
Terobosan Melawan Pembunuh Senyap Wanita: Dosen ITERA Teliti Murbei Jadi Obat kanker Serviks
-
Kapan SK PPPK Dibagikan? Ini Janji Wagub Lampung Jihan Nurlela