Wakos Reza Gautama
Senin, 10 Oktober 2022 | 12:44 WIB
Ilustrasi pencabulan. Oknum guru SD di Way Kanan cabuli 5 muridnya. [Suara.com/Rochmat]

SuaraLampung.id - Seorang guru SD inisial DR (56) di Kabupaten Way Kanan, mencabuli muridnya sendiri inisial D (8) di lingkungan sekolah. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban sedang istirahat di sekolah.

Korban dipanggil pelaku ke ruang guru. Lalu pelaku mengajak korban menuju rumah kosong di belakang sekolah, dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya.

Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.

Sesampai di lokasi pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi. Sambil mengancam akan menurunkan kelas korban , pelaku meminta korban agar tidak menjerit.

Di situlah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya," ujar Teddy dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Mendengar hal tersebut, E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Dalam perkara ini polisi memeriksa empat saksi teman satu kelas korban. Hasil pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut ternyata ke empat temannya korban pun di perlakukan yang sama yaitu dicabuli oleh oknum guru insial DR.

Baca Juga: Nikita Mirzani Akui Sudah Ogah Gimmick di TV, Pernah Diam-diam Sumbang Rp2 Miliar ke Korban Bencana

Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain.

Kronologis penangkapan pada Rabu (5/10/2022) pukul 18.00 WIB, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka di Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit HP Android milik pelaku yang di dalam galerinya terdapat foto–foto kemaluan korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain yakni inisial AW dan MO terakhir yaitu pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada Senin (3/10/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari kejadian itu, berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan orang tua korban D didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah lima orang yakni D, AW, PS, TNY dan MO. Kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 SD.

Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Load More