SuaraLampung.id - Seorang guru SD inisial DR (56) di Kabupaten Way Kanan, mencabuli muridnya sendiri inisial D (8) di lingkungan sekolah.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban sedang istirahat di sekolah.
Korban dipanggil pelaku ke ruang guru. Lalu pelaku mengajak korban menuju rumah kosong di belakang sekolah, dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya.
Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.
Sesampai di lokasi pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi. Sambil mengancam akan menurunkan kelas korban , pelaku meminta korban agar tidak menjerit.
Di situlah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya," ujar Teddy dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Mendengar hal tersebut, E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Dalam perkara ini polisi memeriksa empat saksi teman satu kelas korban. Hasil pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut ternyata ke empat temannya korban pun di perlakukan yang sama yaitu dicabuli oleh oknum guru insial DR.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akui Sudah Ogah Gimmick di TV, Pernah Diam-diam Sumbang Rp2 Miliar ke Korban Bencana
Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain.
Kronologis penangkapan pada Rabu (5/10/2022) pukul 18.00 WIB, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka di Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit HP Android milik pelaku yang di dalam galerinya terdapat foto–foto kemaluan korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain yakni inisial AW dan MO terakhir yaitu pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada Senin (3/10/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari kejadian itu, berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan orang tua korban D didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah lima orang yakni D, AW, PS, TNY dan MO. Kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 SD.
Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Akui Sudah Ogah Gimmick di TV, Pernah Diam-diam Sumbang Rp2 Miliar ke Korban Bencana
-
Ini Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Jadwal Pendaftaran Resminya
-
Viral Aksi Pamungkas Gesek HP Penggemar ke Alat Vital, Warganet: Jijik Banget
-
Tinggal di Daerah 3T, Guru Natuna Dapat Bantuan Rumah Dinas
-
Pamungkas Menjijikan, Penyanyi yang Awalnya Dibanggakan, Kini Menuai Kecaman
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Nekat Serang Polisi Saat Disergap, Tiga Bandit di Tulang Bawang Didor: Terbongkar Terlibat 10 Kasus
-
Kepergok di Puncak Tower, Residivis Spesialis Kabel BTS Terjun ke Kebun Sebelum Dibekuk Polisi
-
Kisah Pilu Wanita di Tulang Bawang Tertipu Pria Idaman di Aplikasi Kencan, Uang Rp110 Juta Ludes
-
Paradoks Listrik Lampung: Terancam Biarpet di Atas Harta Karun Panas Bumi 2,8 GW
-
Dibuatkan Air Minum Malah Merampok, Pria di Bandar Lampung Tega Seret Nenek 68 Tahun Pakai Motor