SuaraLampung.id - Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR menurut Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva terjadi karena salah persepsi yang fatal.
Hamdan Zoelva mengatakan, terdapat anggapan bahwa hakim yang sumbernya berasal dari DPR itu berada di bawah kontrol dan kendali DPR. Anggapan tersebut, tutur Hamdan, tidaklah tepat.
"Hakim konstitusi itu bukan diutus sehingga dia membawa mandat DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Ini hanya pintu gerbang dalam proses seleksi saja," ucap Hamdan dalam acara bertajuk, "Qua Vadis Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman" yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015 ini menegaskan bahwa para hakim konstitusi merupakan sosok yang independen setelah dilantik oleh presiden tanpa peduli dia berasal dari mana, baik dari DPR, Presiden, maupun Mahkamah Agung.
"Ini sebenarnya filosofi-nya. Jadi, sekali lagi, itu logika recalling atau perwakilan institusi dari hakim konstitusi, itu adalah logika yang bertentangan dengan UUD, kekuasaan kehakiman yang merdeka," ucapnya.
Adapun tujuan dari proses seleksi yang berasal dari DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, adalah untuk merefleksikan perimbangan dari tiga kekuasaan utama negara, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
"Untuk memberikan keragaman berpikir, keragaman latar belakang dari hakim konstitusi. Itulah sebenarnya harapannya," kata Hamdan.
Ketika seorang hakim konstitusi tidak lagi independen dan imparsial, terlebih ketika mewakili kepentingan dari DPR, Presiden, maupun Mahkamah Agung, maka pihak yang paling dirugikan adalah rakyat.
"Yang paling dirugikan adalah rakyat, jadi tidak bisa memperoleh keadilan," kata Hamdan. (ANTARA)
Baca Juga: Presiden Jokowi Tanggapi Pencopotan Hakim MK Aswanto: Semua Harus Taat Aturan
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Tanggapi Pencopotan Hakim MK Aswanto: Semua Harus Taat Aturan
-
Aksi Tolak Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung MK
-
DPR Copot Aswanto dari Hakim MK, Kecewa Kepentingannya Tidak Diakomodir?
-
Guntur Hamzah Gantikan Aswanto Jabat Hakim MK, Punya Kekayaan Rp8,6 M dan Bersih dari Utang
-
Jabatannya Sebagai Hakim MK Dicopot, Ternyata Segini Total Harta Kekayaan Aswanto
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Bandar Lampung? Ini Daftar Lengkap per Wilayah
-
Buka Puasa Bandar Lampung 19 Maret 2026 Jam Berapa? Menjelang Magrib, Catat Waktunya