SuaraLampung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung meminta majelis hakim untuk menghadirkan istri dan ibu dari terdakwa Doni Salmanan sebagai saksi dalam persidangan perkara penipuan investasi opsi biner.
JPU Ikhsan Nasrulloh mengatakan permintaan itu dilayangkan ke majelis hakim, karena pada sidang-sidang sebelumnya istri dan ibu Doni Salmanan itu berhalangan untuk hadir.
"Ini udah kurang lebih dua mingguan (tidak hadir). Makanya tadi kami mohon kembali untuk istri dan ibunya Doni dihadirkan," kata Ikhsan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/10/2022).
Adapun istri Doni Salmanan itu bernama Dinan Nur Fajrina, sedangkan ibu kandung Doni Salmanan bernama Masiroh.
Kedua nama itu disebut dalam dakwaan perkara Doni Salmanan sebagai saksi. Dalam dakwaan tersebut, Doni didakwa memberi uang ratusan juta rupiah serta sejumlah barang mewah yang merupakan hasil dari kegiatan affiliator.
Selain itu, Doni juga didakwa memberikan uang dengan total sebesar Rp220 juta kepada Masiroh sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Januari 2022.
Mengingat kedua saksi itu masih berhalangan hadir, menurutnya, jaksa telah menghadirkan beberapa saksi ahli dalam sidang-sidang sebelumnya.
Sementara itu, Doni Salmanan mengatakan ibunya itu bukan menghindari persidangan, melainkan karena dalam kondisi kesehatan yang terganggu.
"Memang kesehatannya lagi terganggu, suka kaget-kagetan, terus ada jantung," kata Doni saat menanggapi permintaan jaksa kepada majelis hakim. (ANTARA)
Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Perceraian, Dedi Mulyadi Unggah Momen Bersama sang Putri, Tulis Pesan Menyentuh
Berita Terkait
-
Tak Hadiri Sidang Perceraian, Dedi Mulyadi Unggah Momen Bersama sang Putri, Tulis Pesan Menyentuh
-
Fakta! Ini yang Terjadi Saat Sidang Gugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika-Dedi Mulyadi
-
Terpopuler: Puluhan Jenazah Keluar dari Kuburan di TPU Bandung, Alasan Kang Dedi Mulyadi Tak Hadiri Sidang Cerai
-
Proses Mediasi di Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E, Penggugat: Kalau Kami Sesuai Gugatan Dulu
-
Hakim Perintahkan Proses Mediasi di Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E, Penggugat: Kalau Kami Sesuai Gugatan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian via BRImo, Nikmati Promo Cashback Menarik
-
Bandar Lampung Dipilih Jadi Barometer Nasional Perang Melawan TBC
-
Halal Bihalal HIKAM Sumatra, Kyai Idris Djamal: Jalan Keselamatan Lewat Ibadah & Cinta Kepada Ulama
-
Ambisi Lampung Jadi Raja Hilirisasi Sumatera: Strategi 4 Kawasan Industri Raksasa Penopang Ekonomi
-
Urat Nadi Way Tenong Terputus! Parosil Instruksikan Sambung Kembali Jalan Padang Tambak