SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segera membayar gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama tiga bulan.
Pembayaran gaji guru PPPK selama tiga bulan ini merupakan permintaan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pembayaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.
"Ya, pimpinan sudah mengamini permintaan Pemerintah Pusat untuk membayar tiga bulan gaji 1.166 PPPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Muhamad Nur Ram'dhan, Kamis (6/10/2022).
Ia mengatakan bahwa untuk membayar tiga bulan gaji PPPK tersebut pemkot telah menganggarkan dua bulan gaji pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah di ketuk palu dan masih tahap evaluasi di Provinsi Lampung.
Kemudian, lanjut dia, untuk satu bulan gaji mereka, pemkot akan menggunakan anggaran dari Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Sebelumnya gaji PPPK sudah kami anggarkan dua bulan untuk November dan Desember, karena ada permintaan untuk membayar gaji mereka tiga bulan, maka untuk satu bulannya yakni Oktober akan memakai dana BTT," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa untuk membayar gaji 1.166 PPPK, Pemkot Bandar Lampung setidaknya membutuhkan anggaran berkisar Rp4,5 miliar setiap bulannya.
"Anggaran yang dibutuhkan untuk satu bulan gaji 1.166 guru PPPK ini sekitar Rp4,5 miliar. Terkait penambahan satu bulan gaji mereka, itu sifatnya imbauan tapi pimpinan mengiakannya. Sehingga gaji PPPK akan dibayar tiga bulan dari bulan Oktober hingga November," kata dia.
Baca Juga: Selain Menabung, Ini 3 Hal yang Dapat Kamu Lakukan saat Menerima Gaji
Namun begitu, lanjut dia, kapan dan tanggal berapa PPPK ini menerima gaji semua tergantung dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan.
"Kalau sudah diajukan oleh OPD tentu akan langsung dibayarkan gaji PPPK dari Oktober," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Selain Menabung, Ini 3 Hal yang Dapat Kamu Lakukan saat Menerima Gaji
-
Arti Follow Up dalam Dunia Bisnis, Beserta Fungsi dan Cara Melakukannya
-
7 Cara Meminta Gaji yang Telat Dibayarkan Oleh Perusahaan
-
Enggan Diwawancara Wartawan, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Banting Pintu Mobil
-
Sejumlah ASN di Buleleng Resah Karena Belum Gajian
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa