SuaraLampung.id - Tarif penyeberang di seluruh pelabuhan penyeberangan termasuk Pelabuhan Merak-Pelabuhan Bakauheni mengalami kenaikan mulai 1 Oktober 2022.
Kenaikan tarif penyeberangan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.
"Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan," ujar Shelvy.
Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya lagi.
Berikut ini daftar tarif terpadu termasuk biaya asuransi :
Merak-Bakauheni (reguler)
Baca Juga: Tarif Pelabuhan Merak Naik Mulai 1 Oktober 2022, Catat Besaran Kenaikannya!
Penumpang Dewasa Rp21.600
Penumpang Bayi Rp1.750
Kendaraan
Golongan I Rp25.100
Golongan II Rp58.550
Golongan III Rp126.350
Berita Terkait
-
Tarif Pelabuhan Merak Naik Mulai 1 Oktober 2022, Catat Besaran Kenaikannya!
-
Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara
-
BBM Naik, Tarif Kapal Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Sopir Siap-siap Menjerit
-
PLN Batalkan Program Kompor Listrik
-
Truk Semen Terobos Masuk Pelabuhan Bakauheni, Hancurkan Sejumlah Fasilitas
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Cekcok Transfer Uang Berujung Maut: Pemilik Kafe di Lampung Timur Tikam Pelanggan
-
Ngamuk Cuma Diberi Rp10 Ribu, Pria Bermasker Hantam Kepala Nenek 71 Tahun di Lampung Barat
-
Modal Obeng, Pemuda 20 Tahun Gasak Mobil Teman Sendiri di Kemiling Demi Gaya Hidup
-
Dobrak Mitos Ketinggian! Lampung Sukses Tanam Arabika di 800 MDPL: Berbuah Kilat Cuma 1,8 Tahun
-
3 Calon Rektor Unila Lolos ke Final: Dr Budiyono Memimpin, Suara Menteri 35 Persen Jadi Penentu