SuaraLampung.id - Sejumlah saksi kasus suap Rektor Unila yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/9/2022) kemarin dikonfirmasi soal barang bukti dokumen penerimaan mahasiswa baru.
Sejumlah saksi yang diperiksa, di antaranya Dekan Fakultas Kedokteran Unila Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, Mualimin selaku dosen, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono.
Berikutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, Sekretaris Biro Perencanaan dan Humas Unila Shinta Agustina, BPP pada Biro Perencanaan dan Humas Unila Nurhati BR Ginting, dan staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko.
"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait konfirmasi barang bukti dokumen penerimaan mahasiswa baru Unila," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Selain itu, Ali mengatakan penyidik juga mendalami pengetahuan para saksi itu mengenai dugaan adanya perintah tersangka KRM untuk mengondisikan mahasiswa baru yang telah mendapat persetujuan tersangka tersebut untuk diluluskan.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.
Baca Juga: KPK Kembali Siapkan Surat Panggilan Tersangka bagi Lukas Enembe
Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Kembali Siapkan Surat Panggilan Tersangka bagi Lukas Enembe
-
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Jadi Tim Kuasa Hukum Sambo-Putri, Bivitri Susanti Sarankan Mundur
-
Kuasa Hukum Brigadir J Harap Febri Diansyah Bisa Sadarkan Putri Candrawathi Berkata Jujur
-
Sahabat FBI: Hatur Nuhun Pak Firli Sudah Lawan Korupsi, Kami Mau Bapak Jadi Presiden
-
Johanis Tanak Dinilai Mampu Membuat KPK Lebih Baik
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
Terkini
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro
-
Apresiasi Global, BRI Raih 3 Penghargaan di Asia Sustainability Reporting Awards 2025
-
BRI Konsisten Hadirkan Solusi Pembiayaan bagi UMKM melalui PRABU Expo 2025
-
Gajah Dona Mati di Taman Nasional Way Kambas
-
Holding Ultra Mikro BRI Terus Lakukan Business Process Reengineering untuk Tingkatkan Layanan