Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 September 2022 | 08:49 WIB
Ilustrasi pandemi. IDI minta Indonesia tidak buru-buru putuskan endemi COVID-19. [pixabay]

SuaraLampung.id - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Mohammad Adib Khumaidi, SpOT mengatakan Indonesia tidak perlu terburu-buru memutuskan status endemi COVID-19.

Ia menegaskan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memiliki wewenang untuk menyatakan pandemi COVID-19 telah berakhir. Ia pun mengingatkan bahwa setiap negara memiliki kemampuan dan kondisi yang berbeda-beda.

“Bahasa yang saya kira tepat disampaikan bahwa kita tidak perlu ikut terburu-buru seperti di Amerika. Tapi, kita harus melihat dan menilai dari kondisi kita,” kata Adib saat dijumpai wartawan di Gedung Kesekretariatan IDI Jakarta, Senin (26/9/2022).

Menurut Adib, terdapat sejumlah indikator yang harus menjadi dasar bagi Indonesia untuk dipenuhi, seperti indikator tentang kasus yang aktif, hasil pemeriksaan yang positif, surveilans, termasuk yang paling penting yaitu capaian vaksin penguat (booster).

Baca Juga: Duh, Stok Vaksin Covid-19 di Banjarbaru Sisa Sedikit, Cuma Sampai Akhir September

“Vaksin booster khusus untuk semua masyarakat, ya, bukan untuk kelompok-kelompok tertentu saja, termasuk nanti target vaksin booster kedua. Ini menjadi indikator-indikator yang harus dijadikan dasar untuk kita menyatakan sebuah kebijakan, baik itu kebijakan berkaitan dengan masker, pemeriksaan PCR, tes antigen, itu kan kita harus dari dasar-dasar indikator yang tadi,” kata Adib.

Sebelumnya pada Selasa pekan lalu (20/9/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyatakan pemerintah tidak tergesa-gesa untuk menyatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah berakhir di Indonesia. Ia mengingatkan agar masyarakat Indonesia harus berhati-hati dan tetap waspada. (ANTARA)

Load More