SuaraLampung.id - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Mohammad Adib Khumaidi, SpOT mengatakan Indonesia tidak perlu terburu-buru memutuskan status endemi COVID-19.
Ia menegaskan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memiliki wewenang untuk menyatakan pandemi COVID-19 telah berakhir. Ia pun mengingatkan bahwa setiap negara memiliki kemampuan dan kondisi yang berbeda-beda.
“Bahasa yang saya kira tepat disampaikan bahwa kita tidak perlu ikut terburu-buru seperti di Amerika. Tapi, kita harus melihat dan menilai dari kondisi kita,” kata Adib saat dijumpai wartawan di Gedung Kesekretariatan IDI Jakarta, Senin (26/9/2022).
Menurut Adib, terdapat sejumlah indikator yang harus menjadi dasar bagi Indonesia untuk dipenuhi, seperti indikator tentang kasus yang aktif, hasil pemeriksaan yang positif, surveilans, termasuk yang paling penting yaitu capaian vaksin penguat (booster).
“Vaksin booster khusus untuk semua masyarakat, ya, bukan untuk kelompok-kelompok tertentu saja, termasuk nanti target vaksin booster kedua. Ini menjadi indikator-indikator yang harus dijadikan dasar untuk kita menyatakan sebuah kebijakan, baik itu kebijakan berkaitan dengan masker, pemeriksaan PCR, tes antigen, itu kan kita harus dari dasar-dasar indikator yang tadi,” kata Adib.
Sebelumnya pada Selasa pekan lalu (20/9/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyatakan pemerintah tidak tergesa-gesa untuk menyatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah berakhir di Indonesia. Ia mengingatkan agar masyarakat Indonesia harus berhati-hati dan tetap waspada. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Duh, Stok Vaksin Covid-19 di Banjarbaru Sisa Sedikit, Cuma Sampai Akhir September
-
Update COVID-19 Jakarta 27 September: Positif 740, Sembuh 656, Meninggal 2
-
Balikpapan Masih Zona Merah Covid-19, Penambahan Kasus di Kaltim Ada 25 Orang
-
Sekda Flores Timur Dinonaktifkan Karena Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19
-
Tak Main-main! Mau Pastikan Lukas Enembe Beneran Sakit Parah, KPK Gandeng IDI
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya