SuaraLampung.id - Nelayan di Lampung Timur kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya surat izin kapal.
Pihak SPBU hanya memberikan solar kepada nelayan yang mengantongi surat izin kapal sementara mayoritas kapal di Lampung Timur belum memiliki surat izin kapal.
Hasil dari musyawarah antara nelayan dan pihak Pertamina beserta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, nelayan bisa mendapatkan solar meskipun belum memiliki izin kapal.
Namun para nelayan yang tidak memiliki izin kapal harus membuat kelompok sembari mengurus izin surat surat kapal.
Perwakilan nelayan Labuhan Maringgai Asep mengatakan nelayan meminta agar keberadaan Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditambah.
Selain itu dia juga berharap pemerintah bisa melakukan pendampingan terhadap nelayan untuk mendapatkan surat izin kapal.
"Jadi selama ini kami sulit sekali mendapatkan solar, sebelum harga naik saja sulit apalagi harga naik. Persoalannya di tempat kami di pesisir Kuala Penet tidak ada SPBN, sementara mau beli di SPBU banyak persyaratannya yang susah kami penuhi," kata Asep, Selasa (27/9/2022).
Persyaratan yang sangat membuat nelayan kesusahan yaitu, kelengkapan surat izin kapal. Maka kata Asep jika ada kebijakan sementara nelayan bisa membeli solar di SPBU dengan membuat kelompok ini menjadi angin segar bagi nelayan.
"Saya akan beri informasi kepada kawan-kawan nelayan, untuk membuat kelompok minimal satu kelompok 10 orang, tapi di dalam kelompok tersebut tetap memiliki surat rekomendasi pembelian solar di UPTD Perikanan atau Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Timur," kata Asep.
Pihak Pertamina rayon II Lampung, diwakili Hasan menyatakan untuk melayani nelayan dalam pemberian solar di SPBU, memang harus menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan atau dari UPTD Perikanan Labuhan Maringgai.
Dalam surat rekomendasi tersebut tertera jenis kapal, kapasitas mesin, nama pemilik kapal. Semua data tersebut untuk menyesuaikan keperluan solar yang dibutuhkan.
Terkait dengan pihak UPTD yang tidak mau mengeluarkan rekomendasi pembelian solar karena faktor surat kapal mati atau tidak ada itu bukan urusan Pertamina.
"Pokoknya kami akan melayani pembelian solar bagi nelayan jika ada surat rekomendasi dari dinas kelautan atau UPTD Perikanan," terang Hasan.
Terkait dengan kuota SPBN yang ada di Labuhan Maringgai, Pertamina mengaku sudah memberi tambahan kuota pada Agustus 2022 sebanyak 1800 kilo liter, seharusnya Agustus kuota solar di SPBN Muara Gadingmas sudah habis.
"Seharusnya Agustus kemarin SPBN sudah tidak ada solar karena kuota habis, tapi karena nelayan kesusahan maka kami tambah kuota," terang Hasan.
Berita Terkait
-
Sopir Pembawa Solar Ilegal Ditahan Polisi di Sekadau, Pemilik Belum Tertangkap, Keluarga Minta Aparat Harus Adil
-
Nelayan tak Berani Melaut karena Gelombang Tinggi, Ikan Asin Jenis Teri Kosong di Pulau Pasaran
-
Sekjen KPA di HTN 2022: Jalankan Reforma Agraria Sejati di Indonesia
-
4 Perampok Rumah Pengusaha Pupuk di Pasirsakti Diringkus di Cilacap
-
Waspada! Gelombang Tinggi di Selatan Sukabumi Bisa Capai 6 Meter
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Trik Baru Penyelundupan Ganja 90 Kg Disembunyikan di Mobil Towing, Pelaku Diciduk di Bakauheni
-
Wasit Beri Penalti, Bhayangkara FC Gigit Jari: Munster: Seharusnya Kami Bawa Poin!
-
Drama Kanjuruhan! Gol Penalti Injury Time Kubur Mimpi Bhayangkara FC di Malang
-
Kasus Bayi Alesha: RSUDAM Lampung Akui Kesalahan, Ombudsman Pantau Ketat Perbaikan Layanan
-
Dokter RSUDAM Lampung Kena Sanksi Jual Beli Alat Kesehatan ke Pasien BPJS