SuaraLampung.id - Nelayan di Lampung Timur kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya surat izin kapal.
Pihak SPBU hanya memberikan solar kepada nelayan yang mengantongi surat izin kapal sementara mayoritas kapal di Lampung Timur belum memiliki surat izin kapal.
Hasil dari musyawarah antara nelayan dan pihak Pertamina beserta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, nelayan bisa mendapatkan solar meskipun belum memiliki izin kapal.
Namun para nelayan yang tidak memiliki izin kapal harus membuat kelompok sembari mengurus izin surat surat kapal.
Perwakilan nelayan Labuhan Maringgai Asep mengatakan nelayan meminta agar keberadaan Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditambah.
Selain itu dia juga berharap pemerintah bisa melakukan pendampingan terhadap nelayan untuk mendapatkan surat izin kapal.
"Jadi selama ini kami sulit sekali mendapatkan solar, sebelum harga naik saja sulit apalagi harga naik. Persoalannya di tempat kami di pesisir Kuala Penet tidak ada SPBN, sementara mau beli di SPBU banyak persyaratannya yang susah kami penuhi," kata Asep, Selasa (27/9/2022).
Persyaratan yang sangat membuat nelayan kesusahan yaitu, kelengkapan surat izin kapal. Maka kata Asep jika ada kebijakan sementara nelayan bisa membeli solar di SPBU dengan membuat kelompok ini menjadi angin segar bagi nelayan.
"Saya akan beri informasi kepada kawan-kawan nelayan, untuk membuat kelompok minimal satu kelompok 10 orang, tapi di dalam kelompok tersebut tetap memiliki surat rekomendasi pembelian solar di UPTD Perikanan atau Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Timur," kata Asep.
Pihak Pertamina rayon II Lampung, diwakili Hasan menyatakan untuk melayani nelayan dalam pemberian solar di SPBU, memang harus menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan atau dari UPTD Perikanan Labuhan Maringgai.
Dalam surat rekomendasi tersebut tertera jenis kapal, kapasitas mesin, nama pemilik kapal. Semua data tersebut untuk menyesuaikan keperluan solar yang dibutuhkan.
Terkait dengan pihak UPTD yang tidak mau mengeluarkan rekomendasi pembelian solar karena faktor surat kapal mati atau tidak ada itu bukan urusan Pertamina.
"Pokoknya kami akan melayani pembelian solar bagi nelayan jika ada surat rekomendasi dari dinas kelautan atau UPTD Perikanan," terang Hasan.
Terkait dengan kuota SPBN yang ada di Labuhan Maringgai, Pertamina mengaku sudah memberi tambahan kuota pada Agustus 2022 sebanyak 1800 kilo liter, seharusnya Agustus kuota solar di SPBN Muara Gadingmas sudah habis.
"Seharusnya Agustus kemarin SPBN sudah tidak ada solar karena kuota habis, tapi karena nelayan kesusahan maka kami tambah kuota," terang Hasan.
Berita Terkait
-
Sopir Pembawa Solar Ilegal Ditahan Polisi di Sekadau, Pemilik Belum Tertangkap, Keluarga Minta Aparat Harus Adil
-
Nelayan tak Berani Melaut karena Gelombang Tinggi, Ikan Asin Jenis Teri Kosong di Pulau Pasaran
-
Sekjen KPA di HTN 2022: Jalankan Reforma Agraria Sejati di Indonesia
-
4 Perampok Rumah Pengusaha Pupuk di Pasirsakti Diringkus di Cilacap
-
Waspada! Gelombang Tinggi di Selatan Sukabumi Bisa Capai 6 Meter
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
-
Perkuat Budaya Integritas, BRI Optimalkan Whistleblowing System dan Anti-Fraud
-
Aksi Kilat Tekab 308 Temukan Mobil Paket yang Dicuri di Lampung Tengah
-
Fasilitas Mewah Harga Kaki Lima! KA Rajabasa Kini Pakai Kursi Premium, Tarif Tetap Rp32 Ribu
-
Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja