SuaraLampung.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dalizon dengan pidana penjara selama empat tahun.
AKBP Dalizon dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerasan serta gratifikasi atas proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (26/9/2022) yang diketuai Hakim Mangapul Manalu.
"Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp550 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI Syamsul Bahri Siregar saat membacakan berkas tuntutan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp10 miliar.
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa AKBP Dalizon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.
Baca Juga: Terjerat Kasus Gratifikasi, Mantan Kapolres OKU Timur Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
Lalu, terdakwa juga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.
“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata Jaksa.
Menurut Jaksa, permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi Dinas PUPR Musi Banyuasin, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar, yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR setempat ke rumah terdakwa Dalizon di Palembang.
Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.
Dari uang Rp10 miliar tersebut diduga diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah, tukar tambah mobil, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa dan lainnya yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti.
Sementara itu terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut sehingga memutuskan mengajukan pledoi.
Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada pada Rabu 5 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Gratifikasi, Mantan Kapolres OKU Timur Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
-
Mantan Pejabat Polda Sumsel Mengaku Setor Rp4,2 Miliar Ke Atasan, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Bui
-
Gubernur Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK, Jokowi Ingatkan Semua Sama di Mata Hukum
-
Teddy Gusnaidi Minta KPK Fokus ke Kasus Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, Bukan Urusan Main Judi
-
Kubu Lukas Enembe Sambangi Komnas HAM, Minta KPK Sensitif Masalah Hak-Hak Kemanusiaan Gubernur Papua
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar