Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 26 September 2022 | 17:28 WIB
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Wali Kota Bandar Lampung merespons aduan guru PPPK ke Hotman Paris soal gaji yang belum dibayar. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akhirnya buka suara terkait polemik gaji guru PPPK yang belum dibayar selama 10 bulan. 

Masalah ini mengemuka ketika puluhan guru PPPK Bandar Lampung mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny. 

Lewat akun media sosial Instagram Eva Dwiana mengklaim Pemkot Bandar Lampung sudah mengusulkan gaji guru PPPK senilai Rp11 miliar di APBD Perubahan 2022.

Menurut Eva Dwiana, guru PPPK diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan pada Februari dan Maret 2022.

Baca Juga: Alasan Pemkot Bandar Lampung Belum Bayar Gaji Guru PPPK Selama 10 Bulan

Sementara di bulan itu, APBD 2022 Pemkot Bandar Lampung sudah berjalan sehingga tidak bisa direvisi untuk penambahan gaji guru PPPK.

Sementara dana Rp11 miliar untuk gaji guru PPPK, kata Eva, sudah disahkan dalam APBD Perubahan 2022 pada 23 September 2022. Saat ini, dana perubahan tersebut sedang dibahas oleh Pemprov Lampung.

"Gaji PPPK dibebankan dalam APBD, bukan dari pemerintah pusat. Permasalahan gaji PPPK guru ini, terjadi hampir di seluruh daerah, dan selalu menjadi bahasan utama saat Apeksi," ujar Eva Dwiana dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dalam komentarnya, Eva Dwiana juga menuliskan, semua belanja negara harus disusun dalam APBD. Kemudian kasus PPPK ini, APBD telah disusun pada Oktober 2021.

Namun para guru yang diterima PPPK mendapat SK pada Februari dan Maret 2022, sehingga untuk memasukkan anggaran harus menunggu APBD Perubahan.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Bantah Sudah Terima DAU dari Pusat untuk Gaji Guru PPPK

Selain itu, Eva Dwiana juga menuliskan kabar gaji yang ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp43 miliar, hal itu bohong dan tidak benar.

Load More