Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 26 September 2022 | 14:01 WIB
Ilustrasi Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana. Disdikbud Bandar Lampung akui bayar gaji guru PPPK pakai dana BOS. [ANTARA/Dian Hadiyatna]

SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung membantah belum membayar gaji guru PPPK selama 10 bulan.

Bantahan Disdikbud Bandar Lampung ini sebagai respons atas pengaduan puluhan guru PPPK ke pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny.      

Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana mengatakan, informasi para guru PPPK sudah mendapat gaji diperoleh dari kepala sekolah SMP se-Bandar Lampung.

Sebab hari ini, pihaknya memanggil sekitar 45 Kepala SMP, untuk melihat data terkait guru PPPK itu, termasuk pembayaran gaji.

Baca Juga: Guru PPPK Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris Belum Digaji 10 Bulan, Sang Pengacara Minta KPK Turun Tangan

Eka mengakui pembayaran gaji para guru PPPK itu menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).   

"Mereka dikumpulkan, lalu kami tanyakan ternyata semuanya sudah dibayarkan lewat bantuan operasional sekolah (BOS) masing-masing. Tadi kami juga sudah melihat berkasnya sudah dibayarkan," kata Eka Afriana saat diwawancarai awak media di SMPN 16 Bandar Lampung, Senin (26/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Eka menilai, mereka (para guru PPPK) baru diberikan Surat Keputusan (SK) sejak Juli 2021, karena waktu itu masih Covid-19 dan kondisinya masih online pembelajarannya, jadi guru-guru masih dirumahkan.

Disinggung terkait penyataan para guru PPPK yang mengadu ke Hotman Paris, Eka mengaku akan mencari tahu lebih dahulu kebenarannya di lapangan.

"Kami harus cari kebenarannya di lapangan, makanya ini harus disikapi bersama. Kapasitas kami melihat guru-guru PPPK ini, jadi apapun bentuknya, kami ingin mendapatkan yang terbaik," ujar Eka Afriana.

Baca Juga: KPK Nilai Bandar Lampung Rawan Korupsi, Pemkot Lakukan Hal Ini

Sebelumnya, dalam unggahan di Instagram Hotman Paris, terlihat para guru ini membentangkan spanduk berisi keluhan atas nasib mereka yang terombang-ambing.

Mereka juga berorasi mencurahkan keresahannya karena belum juga mendapa gaji setelah menjadi guru PPPK di Kota Bandar Lampung.

Para guru PPPK ini mengakui dibayar gaji lewat dana BOS yang nilainya sangat kecil yaitu Rp150 ribu sebulan.

Load More