SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengakui belum bisa membayar gaji para guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Bandar Lampung.
Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, gaji guru PPPK belum bisa dibayarkan, karena baru dianggarkan di APBD Perubahan 2022.
Sementara di awal perekrutan guru PPPK, menurut Sukarma Wijaya, gaji ditanggung pemerintah pusat, namun dalam perjalanannya diserahkan ke daerah.
"Kami baru mampu membayarnya lewat APBD Perubahan 2022, itu hanya bisa dibayar November dan Desember 2022. Dalam menghitung ketersediaan anggaran, per bulan kami harus menyiapkan Rp6 miliar," kata Sukarma Wijaya saat jumpa pers di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin (26/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi menjelaskan pada pembahasan APBD 2022, kala itu tidak ada intruksi mewajibkan menganggarkan untuk gaji PPPK.
Saat itu juga, Pemkot dan DPRD Bandar Lampung belum mengetahui jumlah yang ditetapkan dan diterima jadi PPPK, karena kala itu kewenangannya di pusat.
"Awalnya penggajian memang dari dana pusat, tapi di pertengahan diserahkan ke daerah. Kemudian semuanya ditetapkan pusat, namun untuk SK yang menerbitkan dari Pemkot Bandar Lampung," jelas Wiyadi.
Wiyadi menilai, dengan adanya SK tidak serta merta mereka ini langsung memerima gaji. Namun harus ada surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), karena kala itu di awal tahun 2022 tidak dianggarkan, maka disepakati pada APBD perubahan.
Selanjutnya dimasukkan dan disahkan dalam anggaran APBD Perubahan pada 23 September 2022 senilai Rp11,7 miliar untuk gaji dan tunjangan kepada 1.166 guru PPPK. Jumlah tersebut, baru bisa diberikan mulai November-Desember 2022.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Bantah Sudah Terima DAU dari Pusat untuk Gaji Guru PPPK
Berita Terkait
-
Pemkot Bandar Lampung Bantah Sudah Terima DAU dari Pusat untuk Gaji Guru PPPK
-
Disdikbud Bandar Lampung Akui Bayar Gaji Guru PPPK Pakai Dana BOS
-
Guru PPPK Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris Belum Digaji 10 Bulan, Sang Pengacara Minta KPK Turun Tangan
-
KPK Nilai Bandar Lampung Rawan Korupsi, Pemkot Lakukan Hal Ini
-
Bandar Lampung Masuk Kategori Rentan Korupsi, Ini Tanggapan Eva Dwiana
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung