SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengakui belum bisa membayar gaji para guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Bandar Lampung.
Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, gaji guru PPPK belum bisa dibayarkan, karena baru dianggarkan di APBD Perubahan 2022.
Sementara di awal perekrutan guru PPPK, menurut Sukarma Wijaya, gaji ditanggung pemerintah pusat, namun dalam perjalanannya diserahkan ke daerah.
"Kami baru mampu membayarnya lewat APBD Perubahan 2022, itu hanya bisa dibayar November dan Desember 2022. Dalam menghitung ketersediaan anggaran, per bulan kami harus menyiapkan Rp6 miliar," kata Sukarma Wijaya saat jumpa pers di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin (26/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi menjelaskan pada pembahasan APBD 2022, kala itu tidak ada intruksi mewajibkan menganggarkan untuk gaji PPPK.
Saat itu juga, Pemkot dan DPRD Bandar Lampung belum mengetahui jumlah yang ditetapkan dan diterima jadi PPPK, karena kala itu kewenangannya di pusat.
"Awalnya penggajian memang dari dana pusat, tapi di pertengahan diserahkan ke daerah. Kemudian semuanya ditetapkan pusat, namun untuk SK yang menerbitkan dari Pemkot Bandar Lampung," jelas Wiyadi.
Wiyadi menilai, dengan adanya SK tidak serta merta mereka ini langsung memerima gaji. Namun harus ada surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), karena kala itu di awal tahun 2022 tidak dianggarkan, maka disepakati pada APBD perubahan.
Selanjutnya dimasukkan dan disahkan dalam anggaran APBD Perubahan pada 23 September 2022 senilai Rp11,7 miliar untuk gaji dan tunjangan kepada 1.166 guru PPPK. Jumlah tersebut, baru bisa diberikan mulai November-Desember 2022.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Bantah Sudah Terima DAU dari Pusat untuk Gaji Guru PPPK
Berita Terkait
-
Pemkot Bandar Lampung Bantah Sudah Terima DAU dari Pusat untuk Gaji Guru PPPK
-
Disdikbud Bandar Lampung Akui Bayar Gaji Guru PPPK Pakai Dana BOS
-
Guru PPPK Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris Belum Digaji 10 Bulan, Sang Pengacara Minta KPK Turun Tangan
-
KPK Nilai Bandar Lampung Rawan Korupsi, Pemkot Lakukan Hal Ini
-
Bandar Lampung Masuk Kategori Rentan Korupsi, Ini Tanggapan Eva Dwiana
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
101 Proyek Irigasi Baru Diusulkan ke Pusat: Siap Hijaukan 13 Ribu Hektare Sawah di Lampung
-
Akhir Pelarian Andi Doglang: Eksekutor Curanmor Bersenpi Lumpuh oleh Pelor Polisi Pringsewu
-
Ludes! 20.800 Tiket Kereta Api di Lampung Habis Tak Tersisa di Libur Lebaran Idul Adha
-
Harga Cabai dan Bawang Meroket di Lampung, Pemprov Antisipasi Laju Inflasi Tak Terkendali
-
Luka di Balik Seragam: Saat Hinaan Memicu Tragedi Berdarah di SMPN 44 Bandar Lampung