SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengakui belum bisa membayar gaji para guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Bandar Lampung.
Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, gaji guru PPPK belum bisa dibayarkan, karena baru dianggarkan di APBD Perubahan 2022.
Sementara di awal perekrutan guru PPPK, menurut Sukarma Wijaya, gaji ditanggung pemerintah pusat, namun dalam perjalanannya diserahkan ke daerah.
"Kami baru mampu membayarnya lewat APBD Perubahan 2022, itu hanya bisa dibayar November dan Desember 2022. Dalam menghitung ketersediaan anggaran, per bulan kami harus menyiapkan Rp6 miliar," kata Sukarma Wijaya saat jumpa pers di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin (26/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi menjelaskan pada pembahasan APBD 2022, kala itu tidak ada intruksi mewajibkan menganggarkan untuk gaji PPPK.
Saat itu juga, Pemkot dan DPRD Bandar Lampung belum mengetahui jumlah yang ditetapkan dan diterima jadi PPPK, karena kala itu kewenangannya di pusat.
"Awalnya penggajian memang dari dana pusat, tapi di pertengahan diserahkan ke daerah. Kemudian semuanya ditetapkan pusat, namun untuk SK yang menerbitkan dari Pemkot Bandar Lampung," jelas Wiyadi.
Wiyadi menilai, dengan adanya SK tidak serta merta mereka ini langsung memerima gaji. Namun harus ada surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), karena kala itu di awal tahun 2022 tidak dianggarkan, maka disepakati pada APBD perubahan.
Selanjutnya dimasukkan dan disahkan dalam anggaran APBD Perubahan pada 23 September 2022 senilai Rp11,7 miliar untuk gaji dan tunjangan kepada 1.166 guru PPPK. Jumlah tersebut, baru bisa diberikan mulai November-Desember 2022.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Bantah Sudah Terima DAU dari Pusat untuk Gaji Guru PPPK
Berita Terkait
-
Pemkot Bandar Lampung Bantah Sudah Terima DAU dari Pusat untuk Gaji Guru PPPK
-
Disdikbud Bandar Lampung Akui Bayar Gaji Guru PPPK Pakai Dana BOS
-
Guru PPPK Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris Belum Digaji 10 Bulan, Sang Pengacara Minta KPK Turun Tangan
-
KPK Nilai Bandar Lampung Rawan Korupsi, Pemkot Lakukan Hal Ini
-
Bandar Lampung Masuk Kategori Rentan Korupsi, Ini Tanggapan Eva Dwiana
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS