SuaraLampung.id - Rencana pemeriksaan Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna oleh penyidik KPK mendapat tentangan dari pihak Agus.
KPK telah memanggil Marsekal (Purn) Agus Supriatna pada tanggal 8 dan 15 September 2022, tetapi mantan KSAU itu tidak menghadiri panggilan tersebut.
Teguh Samudera selaku kuasa hukum Agus Supriatna meminta KPK agar memanggil kliennya sesuai dengan prosedur.
"Ternyata ini panggilan yang kedua, padahal saat panggilan pertama kami juga sudah menyampaikan surat bahkan bicara kepada penyidik. Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," ucap Teguh di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Oleh karena itu, menurut Teguh, KPK mestinya memanggil Agus Supriatna sesuai aturan TNI.
"Lewat atasannya karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus, Jadi, harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi harusnya tahu tentang hal-hal yang seperti itu," ujarnya.
Meskipun status Agus Supriatna saat ini purnawirawan TNI, Teguh mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut itu terjadi saat kliennya masih aktif sebagai prajurit.
"Lho waktu kejadian kan masih aktif, kenapa itu tidak diikuti? Gitu saja kok tidak diikuti, kenapa? Ya saling santun sesama lembaga gitu," kata Teguh.
Respons KPK
Baca Juga: Pastikan Data KPK Belum Diretas Hacker 'Bjorka', Nurul Ghufron: Mudah-Mudahan Mampu Menangkal
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menegaskan pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna tetap menggunakan prosedur sipil.
"Pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer karenanya sudah tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi anggota sipil, warga sipil pada umumnya," kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK memanggil mantan KSAU Agus Supriatna untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
"Maka KPK pun melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukumnya menggunakan prosedur sipil," ucap Ghufron.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna pada tanggal 8 dan 15 September 2022, tetapi mantan Kasau itu tidak menghadiri panggilan tersebut.
Dalam kasus pengadaan helikopter AW-101 tersebut, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) sebagai tersangka.
KPK menduga akibat perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pastikan Data KPK Belum Diretas Hacker 'Bjorka', Nurul Ghufron: Mudah-Mudahan Mampu Menangkal
-
KPK Tangkap Empat Orang Tersangka Korupsi Rp116,8 Miliar Dana LPDB KUMKM Jabar
-
Negara Rugi Rp 116,8 Miliar karena Kasus Dugaan Korupsi LPDB-KUMKM Jabar, Empat Orang Ditangkap
-
Rp 116,8 Miliar Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Jabar, 4 Tersangka Diciduk KPK
-
Korupsi APBDes, Mantan Kepala Pekon Purwodadi Dihukum 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik