Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 September 2022 | 06:45 WIB
Ilustrasi Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Pihak Agus Supriatna meminta KPK memanggilnya lewat prosedur militer dalam kasus korupsi helikopter AW-101. [ANTARA]

KPK menduga akibat perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

Load More