SuaraLampung.id - Mabes Polri menanggapi surat Ferdy Sambo yang diunggah Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan, di akun Instagramnya.
Dalam unggahan Seali Syah, Ferdy Sambo menulis bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, akan dibuktikan di persidangan.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi, Jumat (2/9/2022).
Menurut Dedi, unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," ujarnya lagi.
Namun, kata Dedi lagi, pembuktian itu nantinya diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya, begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.
"Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya pula.
Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan melalui Instagramnya @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo. Surat bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terima surat cekal istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi
Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan "Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri." (ANTARA)
Berita Terkait
-
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terima surat cekal istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi
-
Bantu Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti, Giliran Kompol Baiquni Dipecat Polri Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Seali Syah Ngotot Suaminya Tak Terlibat dalam Perusakan CCTV Kasus Tewasnya Brigadri J, Polri: Dibuktikan di Persidangan
-
Seali Saudara Ariel NOAH Bela Brigjen Hendra Kurniawan, Sebut Modal Gonta-Ganti Mobil Darinya
-
Begini Ungkapan Permintaan Maaf Jefri Nichol Terkait Anak Sambo di Klub Malam
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
Terkini
-
Tahun Ini, BRI Salurkan BSU secara Bertahap pada 3,76 Juta Penerima
-
Ini Klarifikasi BRI Mengenai Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
-
Kelebihan Tukar Tambah HP Terbaru Di Blibli
-
Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Berkembang Berkat Akses KUR BRI
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun