SuaraLampung.id - Mabes Polri menanggapi surat Ferdy Sambo yang diunggah Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan, di akun Instagramnya.
Dalam unggahan Seali Syah, Ferdy Sambo menulis bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, akan dibuktikan di persidangan.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi, Jumat (2/9/2022).
Menurut Dedi, unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," ujarnya lagi.
Namun, kata Dedi lagi, pembuktian itu nantinya diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya, begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.
"Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya pula.
Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan melalui Instagramnya @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo. Surat bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terima surat cekal istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi
Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan "Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri." (ANTARA)
Berita Terkait
-
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terima surat cekal istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi
-
Bantu Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti, Giliran Kompol Baiquni Dipecat Polri Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Seali Syah Ngotot Suaminya Tak Terlibat dalam Perusakan CCTV Kasus Tewasnya Brigadri J, Polri: Dibuktikan di Persidangan
-
Seali Saudara Ariel NOAH Bela Brigjen Hendra Kurniawan, Sebut Modal Gonta-Ganti Mobil Darinya
-
Begini Ungkapan Permintaan Maaf Jefri Nichol Terkait Anak Sambo di Klub Malam
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ekspor Lampung Meroket! Surplus Rp6,8 Triliun di September 2025, Minyak Nabati Jadi Raja
-
Inflasi Lampung Turun! Apa Saja yang Jadi Lebih Murah?
-
14 Warung Remang-Remang di PKOR Way Halim Ditertibkan
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil, Terungkap dari Tes Kehamilan di Sekolah
-
Modal Usaha hingga Rp 500 Juta, Cek Cara Pengajuan KUR Kecil di BSI