SuaraLampung.id - Sutrisno pria diduga ODGJ yang membacok satu keluarga di Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung, ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, Sutrisno ditetapkan menjadi tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti.
Menurut Dennis Arya Putra, pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup," ungkap Dennis, Rabu (17/8/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan adapun barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.
"Jadi, sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya," jelasnya
Kemudian, terkait adanya informasi yang menyebutkan terkait Sutrisno mengalami gangguan kejiwaan, pihaknya belum membenarkan informasi tersebut.
Dikarenakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait riwayat kesehatan maupun penyakitnya itu sendiri.
"Tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Biker di Sukabumi Tewas Usai Adu Domba dengan Ambulans
Selanjutnya, atas perbuatannya yang telah dilakukan oleh Sutrisno, Dennis menyampaikan bahwa Sutrisno dijerat denga pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Perlu diketahui, M Firdaus berusia 34 tahun satu dari lima korban pembacokan Sutrisno dikabarkan meninggal dunia di RS Imanuel, Kota Bandar Lampung, Selasa 16 Agustus 2022 malam.
Berita Terkait
-
Biker di Sukabumi Tewas Usai Adu Domba dengan Ambulans
-
Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia, Bang Napi di Sukabumi Ini Langsung Sujud Syukur dan Pulang ke Kampung Halaman
-
Sadis, Menantu di Alor Tebas Mertua Pakai Parang Hingga Meninggal Dunia
-
Meriahnya Perayaan HUT ke-77 RI di Kampung Nelayan Gudang Lelang
-
Komunitas Relawan Lampung Bersama TNI Polri Kibarkan Bendera Raksasa di Tebing Spagoh
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Mitra dan Yayasan Diminta Bersinergi dengan Ka-SPPG Agar Program MBG Berjalan Tepat Sasaran
-
Snack Fair Alfamart Bikin Kalap! Harga Snack Favorit Turun Harga, Banyak Promo Beli 1 Gratis 1
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
-
ASN Panik Gagal Login! Kode OTP ASN Digital Terus Invalid, Ini Penyebabnya
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar