SuaraLampung.id - Sutrisno pria diduga ODGJ yang membacok satu keluarga di Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung, ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, Sutrisno ditetapkan menjadi tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti.
Menurut Dennis Arya Putra, pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup," ungkap Dennis, Rabu (17/8/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan adapun barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.
"Jadi, sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya," jelasnya
Kemudian, terkait adanya informasi yang menyebutkan terkait Sutrisno mengalami gangguan kejiwaan, pihaknya belum membenarkan informasi tersebut.
Dikarenakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait riwayat kesehatan maupun penyakitnya itu sendiri.
"Tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Biker di Sukabumi Tewas Usai Adu Domba dengan Ambulans
Selanjutnya, atas perbuatannya yang telah dilakukan oleh Sutrisno, Dennis menyampaikan bahwa Sutrisno dijerat denga pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Perlu diketahui, M Firdaus berusia 34 tahun satu dari lima korban pembacokan Sutrisno dikabarkan meninggal dunia di RS Imanuel, Kota Bandar Lampung, Selasa 16 Agustus 2022 malam.
Berita Terkait
-
Biker di Sukabumi Tewas Usai Adu Domba dengan Ambulans
-
Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia, Bang Napi di Sukabumi Ini Langsung Sujud Syukur dan Pulang ke Kampung Halaman
-
Sadis, Menantu di Alor Tebas Mertua Pakai Parang Hingga Meninggal Dunia
-
Meriahnya Perayaan HUT ke-77 RI di Kampung Nelayan Gudang Lelang
-
Komunitas Relawan Lampung Bersama TNI Polri Kibarkan Bendera Raksasa di Tebing Spagoh
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali
-
Nasib Jurnalis di Lampung: Gaji Dicicil, BPJS Nunggak, LBH Siap Seret Perusahaan ke Pidana
-
Transaksi QRIS di Lampung Tembus Rp1,8 Triliun
-
Lansia Dikira Tertidur di Lantai Atas Masjid Metro, Saat Dibangunkan Ternyata Sudah Tiada
-
Setoran Pajak di Lampung Tembus Rp3,32 Triliun, Sinyal Kuat Bisnis Kian Bergairah?