Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:27 WIB
Loka POM Tulang Bawang mengamankan ribuan bungkus kosmetik ilegal yang dijual di pasar. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Tulang Bawang menyita 1.797 pcs yang terdiri atas 170 jenis kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

Kepala Loka POM Tulang Bawang Adjis Sandjaya menyampaikan kosmetik ilegal itu merupakan hasil penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang digelar pada Juli 2022.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Loka POM Tulang Bawang saat menggelar Press Release di Kantor Loka POM Tulang Bawang pada Kamis (4/8/2022).

“Sebanyak 1797 pcs yang terdiri dari 170 jenis kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini kita amankan dari 14 sarana atau tempat penjualan yang ada di 3 kabupaten wilayah pengawasan Loka POM Tulang Bawang dengan rincian sebanyak 8 sarana di Kabupaten Tulang Bawang, 3 Sarana di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan 3 Sarana di Kabupaten Mesuji. Jika kita nominalkan mencapai Rp 25.639.804,00,” ujar Adjis Sandjaya.

Baca Juga: Bahaya! Ribuan Kosmetik Ilegal, Beracun Dan Kadaluwarsa Ditemukan di Sumsel

Selain itu Adjis Sandjaya juga mengungkapkan, temuan tersebut merupakan hasil dari upaya pengawasan yang dilakukan secara rutin di sepanjang tahun, di semua sarana atau toko, baik yang memproduksi maupun yang mengedarkan.

Dengan adanya temuan ini, warga masyarakat dihimbau untuk tetap jeli dan lebih memperhatikan faktor keabsahan atau legalitas produk sebelum membeli, agar dapat terhindar dari barang ilegal serta mengandung bahan berbahaya. (ANTARA)

Load More