SuaraLampung.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi berpotensi ditolak.
LPSK akan menolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.
"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (29/7/2022).
Hasto menegaskan istri Irjen Ferdy Sambo, hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung oleh lembaga tersebut.
Baca Juga: LPSK Ingatkan Bakal Tolak Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Karena Tak Bisa Dimintai Keterangan
Ia menjelaskan setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen. Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.
Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak. Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis
Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.
Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.
Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.
Baca Juga: LPSK Imbau Keluarga Brigadir J Ajukan Perlindungan Bila Dapat Ancaman
"Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya," ujarnya pula. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Para Tersangka Judi Online Komdigi Bisa Dapatkan LPKS, Ini Syaratnya
-
Sediakan Safe House, LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Judol di Komdigi hingga Persidangan
-
7 Potret Terbaru Trisha Eungelica, Putri Ferdy Sambo Kini Jadi Dokter Muda
-
Melawan PTDH, Rudy Soik, Polisi Pengungkap Penimbunan BBM di NTT Berniat Datangi Mabes Polri
-
Teror Drone dan Ancaman, Eks Polisi Pengungkap Mafia BBM di Kupang Minta Perlindungan LPSK
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Media Asing Kritik Tour Prabowo untuk Mengesankan Trump dan Xi Bertepuk Sebelah Tangan
-
Kronologi NewJeans Keluar dari ADOR, Apakah Bakal Bubar?
-
Rekomendasi Film Bioskop Akhir Pekan November 2024: Ada Horor, Aksi, dan Drama!
-
Heboh Kabar Prabowo Dihina Media Asing, Gegara Ngemis Bertemu Donald Trump?
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
Terkini
-
Perekonomian Lampung di 2025 Diprediksi Tumbuh 5 Persen
-
Pilgub Lampung 2024, KPU: Pengumuman Hasil Resmi Bisa Lebih Cepat
-
Petugas PAM TPS di Lampung Selatan Meninggal Usai Bertugas di Pilkada Serentak 2024
-
Rekapitulasi Suara Pilkada Lampung Selatan Tingkat Kecamatan Hampir Rampung
-
Bambang-Rafieq Sambangi Wahdi-Qomaru, Komitmen Bangun Metro Bersama