SuaraLampung.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi berpotensi ditolak.
LPSK akan menolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.
"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (29/7/2022).
Hasto menegaskan istri Irjen Ferdy Sambo, hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung oleh lembaga tersebut.
Ia menjelaskan setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen. Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.
Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak. Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis
Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.
Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.
Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.
Baca Juga: LPSK Ingatkan Bakal Tolak Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Karena Tak Bisa Dimintai Keterangan
"Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya," ujarnya pula. (ANTARA)
Berita Terkait
-
LPSK Ingatkan Bakal Tolak Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Karena Tak Bisa Dimintai Keterangan
-
LPSK Imbau Keluarga Brigadir J Ajukan Perlindungan Bila Dapat Ancaman
-
Ayah Brigadir J Ungkap Hubungan Anaknya dengan Ferdy Sambo dan Istri, Ternyata...
-
Ayah Brigadir J Curhat Anaknya Ogah Bebani Pikiran Orang Tua: Sepahit Apa pun Dia Bekerja, Tak Pernah Cerita
-
Masih Trauma usai Dilecehkan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Ngaku Makin Menderita Dihakimi Komentar Negatif
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Promo Alfamart Januari 2026: Pembalut Wanita hingga Popok Dewasa Diskon 50 Persen
-
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
-
Masih Sering Salah? Ini Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar dengan Mudah
-
Promo Popok Bayi Alfamart, Sweety hingga MamyPoko Lebih Murah: Diskon Hingga 40 Persen