SuaraLampung.id - Sembilan tersangka persekusi Gereja GPI Tulang Bawang bebas dari jerat hukum setelah penyidik menghentikan kasusnya.
Penghentian kasus persekusi Gereja GPI Tulang Bawang dilakukan lewat jalur restorative justice atau keadilan restoratif.
Sembilan tersangka yang dilepas dari jerat hukum ialah Imron pelaku utama, lalu tersangka lainnya yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS.
Wakapolda Lampung Brigjen Subianto mengatakan, penanganan keadilan restoratif berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang.
Setelah terpenuhi persyaratan formil, maka tim melaksanakan gelar perkara.
"Setelah terpenuhi, maka upaya keadilan restoratif bisa dilakukan. Hal ini demi terwujudnya kondusifitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di Lampung," kata Brigjen Subianto saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (29/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Terpenuhinya keadilan restoratif itu, setelah ada surat permohonan dari GPI Tulang Bawang di Banjar Agung, ditandatangani ketua adat hingga pimpinan Forkopimda Tulang Bawang.
Kemudian dibuktikan juga dengan surat perdamaian antara pendeta dengan para pihak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan, proses keadilan restoratif ini berdasarkan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan.
Baca Juga: Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Mencuri Tas dan Baju di Butik Sikus Natar
Lalu pihaknya melaksanakan upaya paksa mulai penahanan, hingga kelengkapan berkas, sudah dilakukan pengiriman ke JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Bersamaan prosesnya, ada para tokoh dan pimlinan Forkopimda Tulang Bawang memohon agar dilakukan pelaksanaan penanganan berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian kami telaah dan kaji terkait pelaksanaan itu," jelas Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung.
Setelah memenuhi syarat, pihaknya mengimplementasikan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Setelah itu, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif.
Berita Terkait
-
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Mencuri Tas dan Baju di Butik Sikus Natar
-
Dua Selebgram Jadi Tersangka Judi Online, 25 Admin Marketing Ikut Diringkus Polisi
-
Ini Penjelasan Polda Lampung Terkait Pemeriksaan Kadis Kesehatan Reihana
-
Ini Besaran Bayaran 2 YouTuber yang Promosikan Judi Slot Online, Bisa Capai Ratusan Juta Rupiah
-
Promosikan Judi Online, 2 YouTuber Ditangkap Polda Lampung
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung