SuaraLampung.id - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto bicara mengenai fenomena korupsi di kalangan ASN.
Menurut Agus, korupsi di kalangan ASN terjadi bukan hanya dari pribadi ASN, namun juga ada godaan dari masyarakat yang meminta kemudahan dalam birokrasi.
"Terkait dengan pelayanan publik, korupsi bisa dikurangi kalau masyarakat juga menyadari untuk tidak menggoda ASN dengan minta kemudahan-kemudahan di luar aturan dengan memberikan suap," tulis Agus dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Ia juga mengatakan tugas ASN adalah melayani masyarakat dan masyarakat berhak mendapat pelayanan terbaik, tetapi tidak dengan memberikan sesuatu di luar kewajibannya.
"Kalau punya uang lebih, sedekahkan untuk orang miskin, bukan untuk menyuap pejabat," katanya.
Ia juga meminta ASN agar jangan menerima sesuatu dari warga terkait dengan pelayanan kalau itu bukan hak.
Agus menegaskan kesejahteraan ASN sudah terjamin sehingga tidak bisa menjadi alasan mendorongnya untuk korupsi.
"Pelaku korupsi banyak yang pejabat dengan penghasilan lebih dari cukup," katanya.
Sanksi yang didapat ASN ketika melakukan tindak pidana korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: KASN: Kalau Punya Uang Lebih Sedekahkan untuk Orang Miskin, Bukan untuk Menyuap Pejabat
Dalam Undag-Undang tersebut, Pasal 87 ayat 4 menyebut ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.
Selanjutnya hukuman yang diberikan sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam pasal tersebut adalah paling singkat dua tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KASN: Kalau Punya Uang Lebih Sedekahkan untuk Orang Miskin, Bukan untuk Menyuap Pejabat
-
Kejagung Mulai Bongkar Kasus Korupsi Krakatau Steel, Apa Kabar Program Akhlak Erick Thohir?
-
Rugikan Negara Rp 6,9 Triliun, Ini 5 Tersangka Kasus Korupsi Di Krakatau Steel
-
Eks Dirut Krakatau Steel Jadi Tahanan Kota, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Baja
-
Kejagung: Kerugian Korupsi Di Krakatau Steel Rp 6,9 Triliun
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
Terkini
-
Ekonomi Lampung Solid di Triwulan II 2025, Ini Penopangnya
-
Meningkat dari Jumlah Tahun Lalu, BRI Kembali Realisasi Program 3 Juta Rumah Jadi 25.000 Unit
-
Sukses Raih 15 Penghargaan Internasional, BRI Kokohkan Posisi di Layanan Kustodian
-
Satgas Kejagung Sikat Perambah Hutan di TNBBS, Pemprov Lampung Ambil Langkah Ini
-
"Jalur Tengkorak" Jalinbar Kembali Makan Korban: Truk Terguling di Sedayu, 2 Tewas