SuaraLampung.id - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto bicara mengenai fenomena korupsi di kalangan ASN.
Menurut Agus, korupsi di kalangan ASN terjadi bukan hanya dari pribadi ASN, namun juga ada godaan dari masyarakat yang meminta kemudahan dalam birokrasi.
"Terkait dengan pelayanan publik, korupsi bisa dikurangi kalau masyarakat juga menyadari untuk tidak menggoda ASN dengan minta kemudahan-kemudahan di luar aturan dengan memberikan suap," tulis Agus dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Ia juga mengatakan tugas ASN adalah melayani masyarakat dan masyarakat berhak mendapat pelayanan terbaik, tetapi tidak dengan memberikan sesuatu di luar kewajibannya.
"Kalau punya uang lebih, sedekahkan untuk orang miskin, bukan untuk menyuap pejabat," katanya.
Ia juga meminta ASN agar jangan menerima sesuatu dari warga terkait dengan pelayanan kalau itu bukan hak.
Agus menegaskan kesejahteraan ASN sudah terjamin sehingga tidak bisa menjadi alasan mendorongnya untuk korupsi.
"Pelaku korupsi banyak yang pejabat dengan penghasilan lebih dari cukup," katanya.
Sanksi yang didapat ASN ketika melakukan tindak pidana korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: KASN: Kalau Punya Uang Lebih Sedekahkan untuk Orang Miskin, Bukan untuk Menyuap Pejabat
Dalam Undag-Undang tersebut, Pasal 87 ayat 4 menyebut ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.
Selanjutnya hukuman yang diberikan sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam pasal tersebut adalah paling singkat dua tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KASN: Kalau Punya Uang Lebih Sedekahkan untuk Orang Miskin, Bukan untuk Menyuap Pejabat
-
Kejagung Mulai Bongkar Kasus Korupsi Krakatau Steel, Apa Kabar Program Akhlak Erick Thohir?
-
Rugikan Negara Rp 6,9 Triliun, Ini 5 Tersangka Kasus Korupsi Di Krakatau Steel
-
Eks Dirut Krakatau Steel Jadi Tahanan Kota, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Baja
-
Kejagung: Kerugian Korupsi Di Krakatau Steel Rp 6,9 Triliun
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Dishub Loyo Urus Retribusi Parkir, PAD Bandar Lampung Terancam Amblas
-
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp300 Miliar: Pemkot Bandar Lampung Klaim Aman
-
Motor Raib, Ontel Nyangkut, CCTV Ungkap Aksi Pencurian di Metro Barat
-
Video Mengerikan Manusia Dimangsa Harimau Viral, Balai Besar TNBBS Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Pelaku Begal Sadis di Penawartama Diciduk, Motor Pelajar Berhasil Diselamatkan